KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan Perjuangan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kalibata City terhadap PAM Jaya terkait pengenaan tarif air bersih. Dalam putusan yang dibacakan Rabu (4/11/2026), majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PPPSRS Kalibata City terhadap PAM Jaya. Hakim menyatakan pengenaan tarif air dengan kategori Rumah Susun Menengah (5F3) kepada Kalibata City sebagai tindakan administrasi yang cacat dan batal. Majelis hakim juga memerintahkan PAM Jaya mengubah klasifikasi pelanggan Kalibata City menjadi Rumah Susun Sederhana (5F2), sesuai statusnya sebagai Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami). Selain itu, PAM Jaya diwajibkan membayar biaya perkara.
PAM Jaya Diputuskan Harus Terapkan Tarif Rusun Sederhana di Kalibata City
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan Perjuangan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kalibata City terhadap PAM Jaya terkait pengenaan tarif air bersih. Dalam putusan yang dibacakan Rabu (4/11/2026), majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PPPSRS Kalibata City terhadap PAM Jaya. Hakim menyatakan pengenaan tarif air dengan kategori Rumah Susun Menengah (5F3) kepada Kalibata City sebagai tindakan administrasi yang cacat dan batal. Majelis hakim juga memerintahkan PAM Jaya mengubah klasifikasi pelanggan Kalibata City menjadi Rumah Susun Sederhana (5F2), sesuai statusnya sebagai Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami). Selain itu, PAM Jaya diwajibkan membayar biaya perkara.