KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PAM Jaya telah menyiapkan legal opinion soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa poin pada Undang-Undang sumber daya air No. 7 Tahun 2004 (UU SDA) terkait pengelolaan sumber daya air oleh swasta. Sekadar informasi, putusan MK yang membatalkan UU SDA tersebut dikenal istilah "6 prinsip dasar" yang kemudian dijadikan patokan bagi lembaga-lembaga pemerintah dalam menyusun aturan transisi dan rancangan undang-undang pengganti. Sejumlah satu poin di dalam UU tersebut membahas tentang prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat apabila masih ada ketersediaan air.
Pam Jaya kirim legal opinion putusan MK di UU SDA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PAM Jaya telah menyiapkan legal opinion soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa poin pada Undang-Undang sumber daya air No. 7 Tahun 2004 (UU SDA) terkait pengelolaan sumber daya air oleh swasta. Sekadar informasi, putusan MK yang membatalkan UU SDA tersebut dikenal istilah "6 prinsip dasar" yang kemudian dijadikan patokan bagi lembaga-lembaga pemerintah dalam menyusun aturan transisi dan rancangan undang-undang pengganti. Sejumlah satu poin di dalam UU tersebut membahas tentang prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat apabila masih ada ketersediaan air.