PAN akan dorong pemakzulan Boediono



JAKARTA. Anggota Tim Pengawas (Timwas) Bank Century dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Chandra Tirta Wijaya mendorong timwas untuk kembali melakukan pemanggilan ketiga terhadap Wakil Presiden Boediono sebelum pemilu legislatif digelar. Nantinya, jika Boediono kembali tidak memenuhi panggilan, dia mengancam bahwa Fraksi PAN akan mendorong pemakzulan Boediono.

"PAN mendorong, mendesak untuk pemanggilan ketiga sebelum Pileg. Kami meminta tak ada pemanggilan paksa. Tapi, apabila Boediono tak hadir, PAN akan mempelopori hak menyatakan pendapat untuk pemakzulan Boediono," ujar Chandra dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (28/2).

Dia menjelaskan, PAN menolak dilakukan pemanggilan paksa karena ingin etika baik dikedepankan dalam berbangsa dan bernegara. Menurutnya, Boediono berasal dari lembaga kepresidenan yang merupakan lembaga tinggi negara. Begitu juga Fraksi PAN yang berasal dari DPR. Oleh karena itu, kata dia, keduanya harus saling menghormati.


"Tapi kalau tidak juga digubris, maka mekanisme selanjutnya dimungkinkan (pemakzulan), karena ini sudah berlarut-larut selama 5 tahun bahwa ada penyalahgunaan kekuasaan dan kasus hukum di Bank Century," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Boediono telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bank Indonesia ketika pengambilan keputusan dan pengucuran FPJP untuk Bank Century terjadi.

Dalam konferensi pers setelah pemeriksaan itu, Boediono berkeyakinan bahwa penyelamatan atau pengambilalihan Bank Century merupakan langkah yang tepat. Menurut Boediono, penyelamatan Bank Century telah membuat Indonesia dapat melewati krisis keuangan pada 2009 dan bahkan perekonomian Indonesia masih tumbuh di tengah perekonomian global yang terpuruk pada saat itu. Bahkan, kata dia, pada 2012 pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa menempati peringkat kedua dunia di bawah China.

Lewat surat kepada pimpinan DPR, Boediono mengatakan dia merasa sudah cukup memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Selain itu, Boediono juga menolak hadir karena khawatir kehadirannya di rapat itu justru akan mengganggu proses hukum yang tengah berjalan di KPK. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan