KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Pan Brothers Tbk (PBRX). Sidang pertama gugatan PKPU akan berlangsung pada Selasa, 8 Juni 2021 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pagi ini pukul 09.00 WIB. Sekretaris Perusahaan Pan Brothers Iswar Deni mengatakan bahwa penitera pengadilan meminta pihak Pan Brothers hadir guna didengar keterangannya oleh majelis hakim. Asal tahu saja, Maybank mengajukan gugatan PKPU ini pada Kamis (27/5) dan dicatatkan dengan nomor perkara 245/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Gugatan PKPU ini terkait dengan utang Pan Brothers dalam fasilitas bilateral dengan Maybank sebesar Rp 4,16 miliar dan US$ 4,05 juta. Dalam keterbukaan informasi tanggal 3 Juni 2021, Pan Brothers mengatakan tetap membayar kewajiban bunga tersebut. Nilai bunga yang timbul dari utang bilateral tersebut mencapai Rp 466.498,96 dan US$ 24.180,23.
Pan Brothers digugat PKPU oleh Maybank, sidang pertama berlangsung hari ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Pan Brothers Tbk (PBRX). Sidang pertama gugatan PKPU akan berlangsung pada Selasa, 8 Juni 2021 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pagi ini pukul 09.00 WIB. Sekretaris Perusahaan Pan Brothers Iswar Deni mengatakan bahwa penitera pengadilan meminta pihak Pan Brothers hadir guna didengar keterangannya oleh majelis hakim. Asal tahu saja, Maybank mengajukan gugatan PKPU ini pada Kamis (27/5) dan dicatatkan dengan nomor perkara 245/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Gugatan PKPU ini terkait dengan utang Pan Brothers dalam fasilitas bilateral dengan Maybank sebesar Rp 4,16 miliar dan US$ 4,05 juta. Dalam keterbukaan informasi tanggal 3 Juni 2021, Pan Brothers mengatakan tetap membayar kewajiban bunga tersebut. Nilai bunga yang timbul dari utang bilateral tersebut mencapai Rp 466.498,96 dan US$ 24.180,23.