KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola. Namun mengingat Zumi Zola adalah kader PAN, partai akan memberi bantuan hukum dan memegang teguh azas praduga tak bersalah. "PAN juga sepenuhnya percaya dengan integritas Zumi Zola sebagaimana pengakuannya bahwa dia tidak pernah memerintahkan suap untuk pengesahan APBN," kata Sekjen PAN Eddy Soeparno dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/1).
Eddy mengatakan, PAN mendorong semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap Zumi Zola, sampai pengadilan memutuskan sebaliknya. "Zumi Zola merupakan salah seorang kader yang dibanggakan oleh PAN karena dalam usia muda sudah mendapat amanah besar menjadi gubernur termuda di Indonesia," kata Eddy. Eddy menambahkan, banyaknya kasus korupsi atau suap yang melibatkan para kepala daerah menunjukkan ada yang salah dengan sistem maupun praktik politik di Indonesia. Ia berharap, semua pihak bertanggung jawab untuk memperbaikinya dan menyempurnakan sistem tersebut. "Saya mengharapkan jangan sampai banyak anak muda potensial di dunia politik berguguran dan layu sebelum berkembang karena sistem dan praktik politik yang salah," kata dia. KPK menetapkan Zumi Zola dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek-proyek di Provinsi Jambi. Suap yang diduga diterima Zumi Zola dan Arfan senilai Rp 6 miliar. Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018. KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan R-APBD Jambi 2018. Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi. Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap, atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".
Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi. Dalam kasus ini, Zumi Zola dan Arfan disangkakan melanggarkan Pasal 12B atah pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ihsanuddin) Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul:
PAN Percaya Zumi Zola Tidak Terlibat Suap Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie