KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara republik Indonesia (PAN-RB) mengatakan, cuti pegawai negeri sipil (PNS) pria yang istrinya sedang menjalani proses melahirkan merupakan salah satu jenis cuti karena alasan penting. Pasalnya, berdasarkan Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada tujuh jenis cuti untuk PNS, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara. “Cuti tersebut bukanlah cuti tersendiri semata-mata karena istri melahirkan, tetapi cuti karena alasan penting, yang antara lain dapat diambil untuk mendampingi istri apabila proses kelahirannya betul-betul membutuhkan pendampingan, seperti operasi caesar atau membutuhkan perawatan khusus,” ujar Herman Suryatman, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman di Jakarta, Rabu (14/03).
PAN-RB: Cuti suami bagi PNS berdasarkan alasan penting
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara republik Indonesia (PAN-RB) mengatakan, cuti pegawai negeri sipil (PNS) pria yang istrinya sedang menjalani proses melahirkan merupakan salah satu jenis cuti karena alasan penting. Pasalnya, berdasarkan Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada tujuh jenis cuti untuk PNS, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara. “Cuti tersebut bukanlah cuti tersendiri semata-mata karena istri melahirkan, tetapi cuti karena alasan penting, yang antara lain dapat diambil untuk mendampingi istri apabila proses kelahirannya betul-betul membutuhkan pendampingan, seperti operasi caesar atau membutuhkan perawatan khusus,” ujar Herman Suryatman, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman di Jakarta, Rabu (14/03).