PAN-RB dan BKN Akselerasi Percepatan Penataan Tenaga Non ASN untuk Tenaga Kesehatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tancap gas mengurai permasalahan tenaga non-ASN, termasuk tenaga kesehatan (nakes).

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, saat ini pemerintah sedang menyiapkan rekrutmen PPPK termasuk untuk tenaga kesehatan, sebagai komitmen memperkuat salah satu bentuk pelayanan dasar bagi warga.

“Tenaga kesehatan berperan penting dalam mendukung program prioritas Presiden Jokowi. Seperti soal kemiskinan, beririsan dengan kesehatan. Juga yang pasti soal penurunan prevalensi stunting, penurunan angka kematian ibu dan bayi, dan sebagainya,” ujarnya dalam keterangan yang dihimpun Senin (12/9)


Baca Juga: Inilah Azwar Anas, Menteri PAN-RB yang Baru Dilantik Pengganti Tjahjo Kumolo

“Maka kita harus bekerja cepat dan tepat, karena soal tenaga kesehatan ini kita bicara bukan hanya soal jumlah, tetapi juga sebarannya, pemerataannya/distribusi mengingat ada ketimpangan sebaran nakes, sehingga penataan tenaga kesehatan harus Indonesia sentris,” imbuh Anas.

Menteri Anas menegaskan, pemetaan dan inventarisasi tenaga kesehatan non-ASN yang dilakukan pemerintah harus disampaikan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat. Sebagai solusi penataan tenaga non-ASN kesehatan, pemerintah pun akan mempercepat validasi data, menyiapkan kebijakan afirmasi bagi tenaga non-ASN, serta mekanisme seleksi yang akan dilakukan.

“Misalnya soal afirmasi, diprioritaskan kepada mereka yang nanti dihitung dari masa kerja dan usia. Validasi data juga kita pastikan lagi, maksimal awal pekan ini sudah tuntas,” ujar Anas.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengakui saat ini masih terdapat masalah kekosongan dan distribusi tenaga kesehatan yang belum merata. “Beberapa daerah masih banyak yang kekurangan tenaga kesehatan, terutama dokter spesialis,” ungkapnya.

Baca Juga: DPR Minta Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda

Bima menerangkan bahwa sejumlah instansi pemerintah daerah dan pusat telah mengajukan formasi PPPK tenaga kesehatan tahun 2022 ke Kementerian PANRB. Namun masih banyak juga pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi PPPK tahun 2022.

“Masih perlu dipastikan terkait validitas data yang sudah masuk serta model seleksi PPPK tenaga kesehatan yang akan dilakukan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .