PAN-RB: SAKIP 2018 sukses cegah pemborosan Rp 64,8 triliun



KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) Syafruddin mengatakan, hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah  berhasil mencegah potensi pemborosan anggaran yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Kalau tahun 2017 berhasil dihemat Rp 46 triliun, tahun 2018  penghematan setidaknya mencapai angka Rp 64,8 triliun pada 24 provinsi dan 216 kabupaten / kota.

Khusus wilayah I yang meliputi 185 provinsi dan  kabupaten / kota se-wilayah Sumatera, kecuali Lampung,  Banten dan Jabar penghematan mencapai Rp 35,5 triliun. 


Hal itu dikatakan Menteri dalam acara penyerahan hasil evaluasi akuntabilitas Pemda wilayah I di Bandung, Senin (28/01).

"Saya mengapresiasi upaya dan perjuangan seluruh gubernur, bupati dan wali kota dalam mewujudkan akuntabilitas kinerja di lingkungan pemerintahannya. Pasalnya,  mengubah mind set seluruh pegawai tidaklah mudah, mengajak untuk berubah sungguh sulit," ujarnya dalam keterangan persnya.

Oleh karena itu, mantan Wakapolri ini mengajak seluruh pimpinan pemerintah daerah  serta harapan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera berubah dan berbenah.

"Mari kuatkan sinergi dan optimisme untuk menjalankan pemerintahan yang berorientasi pada hasil, sehingga amanah rakyat melalui anggaran negara dapat dimanfaatkan seluasnya untuk kemajuan bangsa," sergah Syafruddin.

Dikatakan, banyak kegiatan inefisiensi yang terjadi bertahun-tahun. Jika seluruh pemerintahan, baik pusat maupun daerah dapat terus-menerus melakukan efisiensi anggaran, lalu memfokuskannya pada pembangunan, maka Indonesia akan semakin mendekati pintu gerbang kesejahteraan. 

Ia pun sependapat adanya reward bagi pemerintah daerah yang berhasil mewujudkan kinerjanya dengan baik, bila mencapai kategori BB akan diberikan Dana Insentif Daerah (DID). "Tahun 2019 ini, sebanyak 45 kabupaten / kota, akan mendapatkan DID," tegasnya.

Menteri menambahkan, awal tahun 2019 merupakan saat yang tepat, iklim yang baik bagi semua instansi pemerintah memulai resolusi kinerja yang lebih baik dari tahun sebelumnya. Semangat perubahan ini, lanjut Syafruddin, hendaknya terus melandasi jiwa dan perjuangan seluruh  aparatur negara, untuk semakin adaptif terhadap perubahan, untuk selalu bekerja keras, inovatif dan kreatif dalam menjalankan program kerja pemerintah.

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) secara implisit dimandatkan melalui Undang-Undang nomor 47 / 2003 tentang Keuangan Negara dan secara eksplisit dilaksanakan melalui Peraturan Pemerintah  nomor 8 / 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Sistem itu lebih dikuatkan lagi melalui  Perpres nomor 29 / 2014 tentang SAKIP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto