JAKARTA. Anggota Pansus RUU Ormas dari Fraksi PAN, Ahmad Rubai, menegaskan, sikap Partai Amanat Nasional (PAN) untuk menolak pengesahan beleid tersebut tidak berubah. Menurut Ahmad, penolakan PAN didasari oleh logika bahwa sebuah UU tidak akan bisa menjadi aturan baik, jika elemen masyarakat yang jadi sasaran penerapan kebijakan tidak menghendakinya Saat ditemui KONTAN sebelum menghadiri Sidang Paripurna di Gedung DPR, Selasa (2/7), Ahmad menjelaskan, DPR memang lembaga negara yang memiliki kekuasaan membentuk sebuah UU. Namun ia mengingatkan, jika RUU Ormas disahkan, yang menjalankan aturan dari ketetapan UU tersebut bukanlah DPR. "Kalangan Ormas-ormas itulah yang akan menjalankan UU Ormas ini," tegas Ahmad. Itu sebabnya, Ahmad menyayangkan, apabila RUU Ormas hari ini tetap dipaksakan untuk disahkan dalam Sidang Paripurna hari ini. "Secara logika tidak bijaksana jika kita memaksakan pemberlakuan RUU Ormas. Sementara elemen Ormas itu sendiri tetap menyatakan penolakan," ujar Ahmad. Ahmad juga menilai, keberadaan RUU Ormas sebetulnya belum mendesak. Ahmad membantah pendapat Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Gamawan menyatakan bahwa bila RUU Ormas tidak disahkan, maka regulasi yang berlaku adalah UU No 8 Tahun 1985 Tentang Ormas yang sifatnya otoriter.
PAN tetap tolak pengesahan UU Ormas
JAKARTA. Anggota Pansus RUU Ormas dari Fraksi PAN, Ahmad Rubai, menegaskan, sikap Partai Amanat Nasional (PAN) untuk menolak pengesahan beleid tersebut tidak berubah. Menurut Ahmad, penolakan PAN didasari oleh logika bahwa sebuah UU tidak akan bisa menjadi aturan baik, jika elemen masyarakat yang jadi sasaran penerapan kebijakan tidak menghendakinya Saat ditemui KONTAN sebelum menghadiri Sidang Paripurna di Gedung DPR, Selasa (2/7), Ahmad menjelaskan, DPR memang lembaga negara yang memiliki kekuasaan membentuk sebuah UU. Namun ia mengingatkan, jika RUU Ormas disahkan, yang menjalankan aturan dari ketetapan UU tersebut bukanlah DPR. "Kalangan Ormas-ormas itulah yang akan menjalankan UU Ormas ini," tegas Ahmad. Itu sebabnya, Ahmad menyayangkan, apabila RUU Ormas hari ini tetap dipaksakan untuk disahkan dalam Sidang Paripurna hari ini. "Secara logika tidak bijaksana jika kita memaksakan pemberlakuan RUU Ormas. Sementara elemen Ormas itu sendiri tetap menyatakan penolakan," ujar Ahmad. Ahmad juga menilai, keberadaan RUU Ormas sebetulnya belum mendesak. Ahmad membantah pendapat Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Gamawan menyatakan bahwa bila RUU Ormas tidak disahkan, maka regulasi yang berlaku adalah UU No 8 Tahun 1985 Tentang Ormas yang sifatnya otoriter.