KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menghebohkan dunia dengan merilis Panama Papers, kemarin Minggu (5/11), International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) kembali merilis hasil investigasi global mengenai rahasia finansial kaum kaya dan berkuasa. Laporan ini dinamakan Paradise Papers. Padahal, belum lama, Tanah Air dihebohkan dengan adanya transfer dana rekening Standard Chartered dari Guernsey milik nasabah WNI. Jumlahnya sekitar Rp 18 triliun. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, hasil pendalaman dari Ditjen Pajak kepada dokumen-dokumen tersebut tidak bisa dibuka ke publik. Menurutnya, Ditjen Pajak dalam hal ini memiliki aturan atas WP tertentu karena rahasia jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU KUP dan Pasal 21 UU Amnesti Pajak
Panama atau Paradise, mana lebih istimewa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menghebohkan dunia dengan merilis Panama Papers, kemarin Minggu (5/11), International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) kembali merilis hasil investigasi global mengenai rahasia finansial kaum kaya dan berkuasa. Laporan ini dinamakan Paradise Papers. Padahal, belum lama, Tanah Air dihebohkan dengan adanya transfer dana rekening Standard Chartered dari Guernsey milik nasabah WNI. Jumlahnya sekitar Rp 18 triliun. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, hasil pendalaman dari Ditjen Pajak kepada dokumen-dokumen tersebut tidak bisa dibuka ke publik. Menurutnya, Ditjen Pajak dalam hal ini memiliki aturan atas WP tertentu karena rahasia jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU KUP dan Pasal 21 UU Amnesti Pajak