Panca Budi (PBID): Jika cukai plastik berlaku, industri akan menyesuaikan harga



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Panca Budi Idaman Tbk (PBID) belum merasa khawatir terkait wacana cukai plastik yang bergulir akhir-akhir ini. Sebab perseroan menilai, ketergantungan konsumen menggunakan kantung plastik masih belum mampu digantikan dengan kemasan lainnya.

Tan Hendra, Direktur PBID menyebutkan, sepanjang sepengetahuannya memang belum ada regulasi (cukai plastik) yang jelas mengatur hal tersebut. "Namun sehubungan dengan belum ada nya produk substitusi maka demand atas permintaan kantongan plastik akan tetap ada," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (29/1).

Namun demikian, jika terpaksa diterapkan tidak ada pilihan lain bagi industri selain beradaptasi. "Saya pikir semua lini industri yang berkaitan akan melakukan penyesuaian," sebut Tan.


Ketimbang melakukan cukai, menurutnya alangkah bijak kalau pemerintah mengedepankan waste management untuk mengatasi kelebihan sampah plastik di banyak daerah. Tang mencontohkan seperti solusi inovatif dari kerja sama antara pemprov DKI dengan perusahaan asal Finlandia yang akan membuat fasilitas Pengolahan sampah menjadi energi listrik yang salah satunya di Sunter.

"Hal itu tentunya baik untuk kepentingan kita bersama mengelola sampah plastik lebih bijak," timpalnya. Sekadar imformasi pembahasan soal cukai plastik kembali tertunda.

Kendati pemerintah sudah memasang target penerimaan dari cukai plastik senilai Rp 500 miliar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, namun aturan pengenaan cukai tersebut tak kunjung terbit.

Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Hubungan Masyarakat Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengakui rancangan peraturan pemerintah (RPP) cukai plastik belum kelar. Saat ini pembahasan masih di tingkat panitia antar-kementerian.

Pembahasan memakan waktu yang lama lantaran menunggu masukan dari berbagai pihak. "Tentunya sekarang masih sinkronisasi dan mendengar masukan-masukan dari berbagai pihak," ujar Deni, Senin kemarin.

Meski masih dalam tahap pembahasan antar-kementerian, pemerintah tetap menargetkan peraturan pengenaan cukai plastik ini tetap bisa diterbitkan tahun ini. Hanya saja belum dapat dipastikan kapan aturan ini bisa dikeluarkan dan mulai diterapkan.

Tahun lalu, pemerintah juga sudah memasukkan rencana pengenaan cukai plastik di APBN 2018. Namun, pengenaan cukai plastik tidak bisa terlaksana karena kegagalan pembentukan payung hukum.

Memang, target penerimaan cukai plastik porisnya sangat masih kecil jika dibandingkan dengan target pendapatan cukai tahun ini yang mencapai Rp 165,5 triliun. Namun, pengenaan cukai plastik ini dinilai penting untuk mengurangi pemakaian kantong plastik atau yang lebih dikenal dengan kresek.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .