Panda Nababan dan Suwarno diberhentikan sementara



JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan memberhentikan sementara dua politisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Panda Nababan dan Suwarno. Langkah itu atas rekomendasi Badan Kehormatan DPR.

Keputusan itu dikeluarkan dalam rapat paripurna di DPR, Jakarta, Selasa (28/2). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI-P Pramono Anung.

Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo dalam laporannya mengatakan, BK telah memutuskan untuk merekomendasikan pemberhentian sementara Panda dan Suwarno sejak 28 November 2011. Keputusan itu diambil saat keduanya menjadi terdakwa kasus cek perjalanan ketika pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.


Seperti diberitakan, Panda dan Suwarno divonis 17 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Juni 2011. Putusan Panda sudah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi. Namun, hingga saat ini Fraksi PDI-P belum melakukan pergantian antarwaktu Panda. (Sandro Gatra/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can