JAKARTA. Upaya perusahan makanan cepat saji asal Amerika Serikat (AS), Panda Restaurant Group Inc mendaftarkan merek Panda Express di Indonesia harus kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal ini menyusul putusan majelis hakim yang menguatkan putusan Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Ketua majelis hakim Wiwik Suhartono mengatakan, merek Panda Express memiliki kesamaan dengan merek Panda pihak lain yang terlebih dahulu. Sementara dalil Panda Restaurant Group yang menilai, mereknya memiliki daya pembeda yakni kata Express, dinilai majelis bukan menjadi perbedaan yang menonjol. Apalagi keduanya juga sama-sama terdaftar dalam kelas yang sama yakni di kelas 29. "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ungkap Wiwik dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (7/6).
Panda Restaurant gagal daftarkan merek
JAKARTA. Upaya perusahan makanan cepat saji asal Amerika Serikat (AS), Panda Restaurant Group Inc mendaftarkan merek Panda Express di Indonesia harus kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal ini menyusul putusan majelis hakim yang menguatkan putusan Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Ketua majelis hakim Wiwik Suhartono mengatakan, merek Panda Express memiliki kesamaan dengan merek Panda pihak lain yang terlebih dahulu. Sementara dalil Panda Restaurant Group yang menilai, mereknya memiliki daya pembeda yakni kata Express, dinilai majelis bukan menjadi perbedaan yang menonjol. Apalagi keduanya juga sama-sama terdaftar dalam kelas yang sama yakni di kelas 29. "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ungkap Wiwik dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (7/6).