JAKARTA. Perusahaan makanan cepat saji asal AS, Panda Restaurant Group Inc mengajukan gugatan terhadap Komisi Banding Merek Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengajuan gugatan itu didasari dengan Ditjen KI yang telah menolak permohonan pendaftaran merek Panda Express di Indonesia. Lewat kuasa hukumnya Prudence Jahja dari kantor hukum Januar dan Jahja menjelaskan, Panda Restaurant awalnya mengajukan pendaftaran merek Panda Express itu pada 20 Februari 2013 di kelas 29. Tapi kemudian permohonan itu ditolak 2 Februari 2016 dengan alasan, merek Panda Express memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Panda milik pihak lain yang telah terdaftar terlebih dahulu.
Panda Restaurant gugat Komisi Banding Ditjen KI
JAKARTA. Perusahaan makanan cepat saji asal AS, Panda Restaurant Group Inc mengajukan gugatan terhadap Komisi Banding Merek Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengajuan gugatan itu didasari dengan Ditjen KI yang telah menolak permohonan pendaftaran merek Panda Express di Indonesia. Lewat kuasa hukumnya Prudence Jahja dari kantor hukum Januar dan Jahja menjelaskan, Panda Restaurant awalnya mengajukan pendaftaran merek Panda Express itu pada 20 Februari 2013 di kelas 29. Tapi kemudian permohonan itu ditolak 2 Februari 2016 dengan alasan, merek Panda Express memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Panda milik pihak lain yang telah terdaftar terlebih dahulu.