Pandangan Kementerian ESDM dan AP3I terkait rencana pembuangan limbah tailing ke laut



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berencana melaksanakan proyek pembuangan limbah tailing ke laut dalam atau Deep Sea Tailing Placement (DSTP) yang berada di kawasan industri nikel di Sulawesi Tengah dan Maluku Utara. Sekadar informasi, tailing merupakan sisa hasil proses pengolahan material batuan yang mengandung logam dan nikel.

Direktur Teknik Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan, pengelolaan tailing diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dalam beleid tersebut, tailing dapat ditempatkan di laut dengan metode sub marine tailing placement.

Tentunya pada saat akan ditempatkan di laut, tailing tersebut harus sudah melalui uji toksisitas. “Artinya tailing yang akan ditempatkan tidak boleh mengandung toksisitas melebihi dari standar yang diperbolehkan,” ungkap dia, Jumat (4/9).


Dia melanjutkan, limbah tailing juga harus dipastikan dibuang di area yang sudah tidak ada lagi flora-fauna laut yang hidup serta sudah tidak ada cahaya matahari. Hal ini penting diperhatikan lantaran limbah tersebut sangat berbahaya bagi lingkungan laut. “Harus dipastikan seperti itu supaya aktivitas pembuangan tailing tidak memberi dampak terhadap biota laut,” imbuh Lana.

Baca Juga: Lelang migas ditiadakan, Pengamat ingatkan dampaknya terhadap penemuan cadangan baru

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) Prihadi Santoso menyebut, pembuangan limbah tailing ke laut sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Di dunia ini sudah terdapat delapan lokasi pembuangan limbah tailing, contohnya di Norwegia dan Papua Nugini.

“Itu baru tailing nikel, mineral lainnya pun juga ada tempat pembuangan tailing-nya di dasar laut,” katanya kepada Kontan, hari ini.

Menurutnya, sah-sah saja apabila pemerintah berencana membuat tempat pembuangan limbah tailing di laut melalui proses DTSP. Hanya memang, untuk merealisasikan hal tersebut tidaklah mudah karena butuh kajian yang matang dan memakan waktu lama sekitar 3 sampai 4 tahun.

Prihadi juga menilai, pada dasarnya limbah tailing khususnya nikel tidak bisa selamanya dipandang negatif. Pasalnya, di negara-negara maju limbah tersebut dapat diolah menjadi berbagai produk, misalnya bahan baku pembuatan jalan. Bahkan, limbah tersebut juga bisa dimanfaatkan sebagai komoditas ekspor.

“Sejauh ini, limbah nikel di Indonesia hanya sekadar dipandang sebagai limbah B3 saja. Padahal, ada potensi besar yang bisa dimanfaatkan, apalagi Indonesia pemilik cadangan nikel terbesar dunia,” pungkas dia.

Selanjutnya: Kebut pembahasan, Dirjen Minerba: Satu PP turunan UU Minerba terbit di November 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .