KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berencana melaksanakan proyek pembuangan limbah tailing ke laut dalam atau Deep Sea Tailing Placement (DSTP) yang berada di kawasan industri nikel di Sulawesi Tengah dan Maluku Utara. Sekadar informasi, tailing merupakan sisa hasil proses pengolahan material batuan yang mengandung logam dan nikel. Direktur Teknik Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan, pengelolaan tailing diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dalam beleid tersebut, tailing dapat ditempatkan di laut dengan metode sub marine tailing placement. Tentunya pada saat akan ditempatkan di laut, tailing tersebut harus sudah melalui uji toksisitas. “Artinya tailing yang akan ditempatkan tidak boleh mengandung toksisitas melebihi dari standar yang diperbolehkan,” ungkap dia, Jumat (4/9).
Pandangan Kementerian ESDM dan AP3I terkait rencana pembuangan limbah tailing ke laut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berencana melaksanakan proyek pembuangan limbah tailing ke laut dalam atau Deep Sea Tailing Placement (DSTP) yang berada di kawasan industri nikel di Sulawesi Tengah dan Maluku Utara. Sekadar informasi, tailing merupakan sisa hasil proses pengolahan material batuan yang mengandung logam dan nikel. Direktur Teknik Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan, pengelolaan tailing diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dalam beleid tersebut, tailing dapat ditempatkan di laut dengan metode sub marine tailing placement. Tentunya pada saat akan ditempatkan di laut, tailing tersebut harus sudah melalui uji toksisitas. “Artinya tailing yang akan ditempatkan tidak boleh mengandung toksisitas melebihi dari standar yang diperbolehkan,” ungkap dia, Jumat (4/9).