Pandawa dan CMB bikin cemas investor



JAKARTA. Belum juga genap satu bulan tahun 2017, kasus investasi ilegal kembali mencuat. Adalah Pandawa Group dan PT Cipta Multi Bisnis (CMB) yang menyentak perhatian publik.

CMB semisal. Meski akhir tahun 2016, Satgas Waspada Investasi menyatakan aktivitas perusahaan yang menghimpun dana Rp 2,5 miliar ini ilegal, nyatanya hingga saat ini perusahaan ini masih aktif menjalankan aktivitasnya.

Untuk bergabung ke CMB, investor harus menyetor modal minimal Rp 500.000. CMB menjanjikan keuntungan 30% per bulan atau 360% per tahun.


Tonny Dharmawan, anggota CMB asal Pemalang menyebut, ia tahu pengurus CMB sudah dipanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Namun hanya sebatas pemeriksaan berkas dan aktivitas tidak berhenti. Berjalan normal saja hingga saat ini,” ujar Tonny pada KONTAN, Senin (9/1).

Perkembangan di Pandawa Group lebih mencemaskan lagi. Belakangan, nasabah ramai-ramai ingin menarik dana investasi yang ditanam sejak tahun lalu. Sebab, beredar informasi di kalangan anggota, pemilik Pandawa Group,

Nuryanto tak lagi mampu melunasi modal dan keuntungan yang jadi hak anggota Pandawa. Padahal, sesuai janji Nuryanto ke Satgas Waspada Investasi, ia akan mengembalikan dana-dana nasabah paling telat 1 Februari 2017.

Sejumlah nasabah bahkan sudah mencari jejak Nuryanto, tapi nihil. “Saya datang ke kantor KSP Pandawa Mandiri, disuruh ke tempat penarikan, saat ke sana kantornya tutup. Lalu ke rumah Nuryanto, juga enggak ada,” tutur Corry, yang menemani kerabatnya sebagai salah satu anggota Pandawa.

Dalam menghimpun dana, Nuryanto didukung leader, yang merekrut nasabah. Muchammad Soleh, seorang leader level Diamond, mengaku ikut rapat dengan 42 leader bersama Nuryanto, akhir pekan lalu.

Leader Diamond adalah tingkat teratas yang berhubungan langsung dengan Nuryanto. Intinya, Nuryanto menyerah, tak mampu memenuhi kewajibannya melunasi dana nasabah. Maka leader sepakat membentuk tim aset yang membantu mengembalikan dana anggota.

“Nuryanto mengaku sudah memblokir rekening dan menjual asetnya. Namun pasti ada sisanya. Asumsi ini yang menggerakkan kami mencari aset-aset itu dan berniat mengembalikan dana nasabah,” jelas Soleh.

Tongam Lumban Tobing Ketua Satgas Waspada Investasi ke KONTAN, Senin (9/1) mengatakan, akhir tahun lalu, Satgas sudah memanggil petinggi Pandawa dan CMB, Mereka dilarang menghimpun dana masyarakat.

“Aktivitas mereka ilegal dan harus dihentikan,” ungkap Tongam. Jika kini nasabah tak puas, Satgas Waspada Investasi menyarankan nasabah tempuh jalur hukum. "Secara perdata atau pidana," ujar Tongam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto