KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) bakal delisting pada 5 Agustus 2021, melengkapi dua tahun masa suspensi, lantaran tidak memenuhi persyaratan jumlah saham yang dimiliki bukan oleh pengendali maupun pemegang saham utama. Seperti diketahui, AirAsia Indonesia sudah memiliki rencana rights issue. Bahkan maskapai penerbangan swasta ini telah dalam proses aksi korporasi itu sejak Juli 2019. Nilainya diproyeksikan mencapai Rp 4 triliun. Namun hingga tahun ini, rencana tersebut belum terealisasi. Analis Binaartha Sekuritas Nafan Aji mengatakan, saat ini kondisi belum mendukung CMPP untuk melakukan aksi korporasi tersebut, apalagi sektor aviasi tengah ditempa pandemi Covid-19 yang membuat perjalanan terbatas.
Pandemi bisa hambat rencana aksi korporasi AirAsia (CMPP) agar tak delisting
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) bakal delisting pada 5 Agustus 2021, melengkapi dua tahun masa suspensi, lantaran tidak memenuhi persyaratan jumlah saham yang dimiliki bukan oleh pengendali maupun pemegang saham utama. Seperti diketahui, AirAsia Indonesia sudah memiliki rencana rights issue. Bahkan maskapai penerbangan swasta ini telah dalam proses aksi korporasi itu sejak Juli 2019. Nilainya diproyeksikan mencapai Rp 4 triliun. Namun hingga tahun ini, rencana tersebut belum terealisasi. Analis Binaartha Sekuritas Nafan Aji mengatakan, saat ini kondisi belum mendukung CMPP untuk melakukan aksi korporasi tersebut, apalagi sektor aviasi tengah ditempa pandemi Covid-19 yang membuat perjalanan terbatas.