KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) membuat realisasi restitusi pajak tumbuh 13,7% hingga akhir September 2020. Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengeluarkan insentif percepatan pengembalian pajak. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Ihsan Priyawibawa menyampaikan, realisasi pengembalian pajak sepanjang Januari-September 2020 sebesar Rp 142,9 triliun. Angka tersebut naik Rp 19,6 triliun dibandingkan realisasi restituso pajak di periode sama tahun lalu senilai Rp 123,5 triliun. Secara rinci realisasi restitusi pajak tersebut disebabkan oleh tiga hal. Pertama, restitusi dipercepat sebesar Rp 36,4 triliun tumbuh 30,7% year on year (yoy). Kedua, restitusi upaya hukum senilai Rp 21,9 triliun, tumbuh 5,7% yoy. Ketiga, restitusi normal sebesar Rp 84,6 triliun, tumbuh 9,8% yoy.
Pandemi corona membuat restitusi pajak tumbuh 13,7% hingga September 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) membuat realisasi restitusi pajak tumbuh 13,7% hingga akhir September 2020. Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengeluarkan insentif percepatan pengembalian pajak. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Ihsan Priyawibawa menyampaikan, realisasi pengembalian pajak sepanjang Januari-September 2020 sebesar Rp 142,9 triliun. Angka tersebut naik Rp 19,6 triliun dibandingkan realisasi restituso pajak di periode sama tahun lalu senilai Rp 123,5 triliun. Secara rinci realisasi restitusi pajak tersebut disebabkan oleh tiga hal. Pertama, restitusi dipercepat sebesar Rp 36,4 triliun tumbuh 30,7% year on year (yoy). Kedua, restitusi upaya hukum senilai Rp 21,9 triliun, tumbuh 5,7% yoy. Ketiga, restitusi normal sebesar Rp 84,6 triliun, tumbuh 9,8% yoy.