KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai pandemi covid-19 berpotensi meningkatkan perselisihan antara pengusaha dan pekerja karena adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Meski begitu, KSPI berharap perselisihan tersebut tidak sampai dibawa ke pengadilan hubungan industrial (PHI). "KSPI mendorong kalau bisa setiap perselisihan tidak dibawa ke pengadilan hubungan industrial (PHI) tapi diselesaikan di tingkat bipartit," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyono ketika dihubungi, Senin (13/7). Baca Juga: Ada peserta Kartu Prakerja yang kudu kembalikan dana, jika tak mau digugat
Pandemi corona, serikat pekerja berharap kasus PHK tidak sampai ke pengadilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai pandemi covid-19 berpotensi meningkatkan perselisihan antara pengusaha dan pekerja karena adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Meski begitu, KSPI berharap perselisihan tersebut tidak sampai dibawa ke pengadilan hubungan industrial (PHI). "KSPI mendorong kalau bisa setiap perselisihan tidak dibawa ke pengadilan hubungan industrial (PHI) tapi diselesaikan di tingkat bipartit," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyono ketika dihubungi, Senin (13/7). Baca Juga: Ada peserta Kartu Prakerja yang kudu kembalikan dana, jika tak mau digugat