KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Perlambatan aktivitas perekonomian akibat pandemi Covid-19 berimbas pada meningkatnya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sepanjang semester I-2020. Berdasarkan data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di lima pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tren kasus PKPU tercatat meningkat. Bila sepanjang semester I-2019, jumlah permohonan restrukturisasi utang hanya hanya 163 perkara, maka di paruh pertama tahun ini terdapat 249 perkara PKPU. Ini artinya ada kenaikan jumlah perkara hingga 52,76% sepanjang tahun 2020 bila dibandingkan periode yang sama 2019
Pandemi Covid-19 mengerek permohonan PKPU
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Perlambatan aktivitas perekonomian akibat pandemi Covid-19 berimbas pada meningkatnya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sepanjang semester I-2020. Berdasarkan data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di lima pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tren kasus PKPU tercatat meningkat. Bila sepanjang semester I-2019, jumlah permohonan restrukturisasi utang hanya hanya 163 perkara, maka di paruh pertama tahun ini terdapat 249 perkara PKPU. Ini artinya ada kenaikan jumlah perkara hingga 52,76% sepanjang tahun 2020 bila dibandingkan periode yang sama 2019