KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat pekerja/buruh direncanakan akan melakukan demonstrasi dan mogok kerja untuk menolak RUU cipta kerja. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani, menentang rencana demonstrasi buruh. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19, serta penanggulangan dan penanganan Covid-19. Terkait ketentuan mogok kerja, Shinta mengingatkan buruh/pekerja di setiap perusahaan agar mematuhi peraturan perundangan tentang mogok kerja. Shinta mengatakan, pengusaha tentunya akan memberikan pemahaman kepada pekerja untuk terus bekerja dan tidak mengikuti rencana demo besar-besaran tersebut. Serta mengingatkan kembali terkait ketentuan tentang mogok kerja termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan jika mogok kerja dilakukan tidak sesuai ketentuan.
Pandemi covid-19, serikat buruh diminta tak lakukan demonstrasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat pekerja/buruh direncanakan akan melakukan demonstrasi dan mogok kerja untuk menolak RUU cipta kerja. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani, menentang rencana demonstrasi buruh. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19, serta penanggulangan dan penanganan Covid-19. Terkait ketentuan mogok kerja, Shinta mengingatkan buruh/pekerja di setiap perusahaan agar mematuhi peraturan perundangan tentang mogok kerja. Shinta mengatakan, pengusaha tentunya akan memberikan pemahaman kepada pekerja untuk terus bekerja dan tidak mengikuti rencana demo besar-besaran tersebut. Serta mengingatkan kembali terkait ketentuan tentang mogok kerja termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan jika mogok kerja dilakukan tidak sesuai ketentuan.