Pandemi covid-19, serikat buruh diminta tak lakukan demonstrasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat pekerja/buruh direncanakan akan melakukan demonstrasi dan mogok kerja untuk menolak RUU cipta kerja.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani, menentang rencana demonstrasi buruh. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19, serta penanggulangan dan penanganan Covid-19. Terkait ketentuan mogok kerja, Shinta mengingatkan buruh/pekerja di setiap perusahaan agar mematuhi peraturan perundangan tentang mogok kerja.

Shinta mengatakan, pengusaha tentunya akan memberikan pemahaman kepada pekerja untuk terus bekerja dan tidak mengikuti rencana demo besar-besaran tersebut. Serta mengingatkan kembali terkait ketentuan tentang mogok kerja termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan jika mogok kerja dilakukan tidak sesuai ketentuan.


Shinta mengatakan, dalam kondisi pandemi saat ini sangat jelas telah ada peraturan bahwa demi kesehatan bersama, masyarakat umum ataupun karyawan tidak boleh melakukan kegiatan berkumpul/bergerombol di suatu tempat.

“Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan tentang Penanggulangan dan Penanganan Covid-19,” kata Shinta kepada Kontan, Minggu (4/10).

Ketua Bidang Kebijakan Publik, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan, angkatan kerja nasional semakin hari semakin bertambah. Sebab itu dibutuhkan adanya RUU cipta kerja untuk memudahkan kemudahan berusaha yang nantinya akan menciptakan lapangan kerja baru.

Baca Juga: Pengusaha berharap serikat buruh tak lakukan mogok kerja

Sutrisno meminta serikat pekerja seharusnya tidak melakukan mogok kerja dan/atau demonstrasi. Terlebih jika hal itu dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi adanya demonstrasi ini berpotensi menjadi kluster baru penyebaran covid-19.

“Ini kan masa – masa PSBB. Orang semua berharap agar penularan ini jangan terjadi, pandemi ini segera berlalu. Selama pandemi tidak selesai, ekonomi tidak akan bangkit,” kata Sutrisno ketika dihubungi, Minggu (4/10).

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya bersama dengan serikat pekerja/buruh lainnya siap melakukan demonstrasi dan mogok kerja untuk menolak RUU cipta kerja. 

Buruh menilai pembahasan omnibus law antara Panja Baleg DPR RI bersama Pemerintah masih belum sesuai harapan buruh. Aksi mogok kerja rencananya akan dilakukan pada tanggal 6-8 Oktober 2020.

Selanjutnya: Temui perwakilan buruh, Menaker klaim buruh tak jadi mogok kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .