KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah memberikan tekanan kepada bisnis asuransi. Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pendapatan premi asuransi komersil secara agregat turun 6% secara year on year (yoy) per Agustus 2020. Bila pada Agustus 2019 pendapatan premi industri asuransi mencapai Rp 187,7 triliun. Sedangkan pada Agustus 2020 hanya Rp 176,3 triliun. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK, Ahmad Nasrullah menyatakan padahal pada kondisi normal, setiap tahun pertumbuhan premi di kisaran 10% hingga 17%.
Pandemi Covid-19 telah membuat kinerja asuransi tergerus, begini kata OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah memberikan tekanan kepada bisnis asuransi. Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pendapatan premi asuransi komersil secara agregat turun 6% secara year on year (yoy) per Agustus 2020. Bila pada Agustus 2019 pendapatan premi industri asuransi mencapai Rp 187,7 triliun. Sedangkan pada Agustus 2020 hanya Rp 176,3 triliun. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK, Ahmad Nasrullah menyatakan padahal pada kondisi normal, setiap tahun pertumbuhan premi di kisaran 10% hingga 17%.