KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi covid-19 membuat perekonomian ikut terdampak. Oleh karenanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil peran guna menstabilkan perekonomian. Melalui keterangan tertulisnya, OJK menyebutkan adanya penurunan aktivitas perekonomian yang belum berakhir membuat potensi tekanan likuiditas mengancam stabilitas sektor jasa keuangan, apabila tidak dilakukan intervensi lebih dini. Baca Juga: Hingga awal Mei, segini nilai kredit dan pembiayaan yang sudah direstrukturisasi
Pandemi pengaruhi perekonomian Indonesia, OJK ambil tindakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi covid-19 membuat perekonomian ikut terdampak. Oleh karenanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil peran guna menstabilkan perekonomian. Melalui keterangan tertulisnya, OJK menyebutkan adanya penurunan aktivitas perekonomian yang belum berakhir membuat potensi tekanan likuiditas mengancam stabilitas sektor jasa keuangan, apabila tidak dilakukan intervensi lebih dini. Baca Juga: Hingga awal Mei, segini nilai kredit dan pembiayaan yang sudah direstrukturisasi