KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana pihak ketiga (DPK) di perbankan makin tambun. Pandemi yang berlarut tak membuat masyarakat menarik dana simpanan di perbankan. Bahkan setelah satu tahun Covid-19 mewabah Indonesia, penempatan dana di perbankan tetap mekar. Padahal, masyarakat juga semakin gemar menempatkan dananya di pasar modal baik di instrumen surat utang maupun saham. Hal ini tak membuat dana pihak ketiga (DPK) di perbankan susut. Data Bank Indonesia mencatat, total DPK perbankan tumbuh 9,36% secara year on year (yoy) menjadi Rp 6.539,1 triliun hingga Maret 2021. Bila dibandingkan secara kuartalan DPK bank masih tumbuh 1,24% QoQ dari posisi kuartal keempat 2020 sebesar Rp 6.459,1 triliun.
Pandemi tak membuat dana simpanan masyarakat di perbankan berkurang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana pihak ketiga (DPK) di perbankan makin tambun. Pandemi yang berlarut tak membuat masyarakat menarik dana simpanan di perbankan. Bahkan setelah satu tahun Covid-19 mewabah Indonesia, penempatan dana di perbankan tetap mekar. Padahal, masyarakat juga semakin gemar menempatkan dananya di pasar modal baik di instrumen surat utang maupun saham. Hal ini tak membuat dana pihak ketiga (DPK) di perbankan susut. Data Bank Indonesia mencatat, total DPK perbankan tumbuh 9,36% secara year on year (yoy) menjadi Rp 6.539,1 triliun hingga Maret 2021. Bila dibandingkan secara kuartalan DPK bank masih tumbuh 1,24% QoQ dari posisi kuartal keempat 2020 sebesar Rp 6.459,1 triliun.