KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 untuk perjalanan KA jarak jauh. Diantaranya pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster). "Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Kamis (16/3). Berikut beberapa persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022. Untuk usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster)
Pandemi Usai, KAI Tetap Syaratkan Wajib Vaksin Booster Bagi Usia 18 Tahun ke Atas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 untuk perjalanan KA jarak jauh. Diantaranya pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster). "Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Kamis (16/3). Berikut beberapa persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022. Untuk usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster)