KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenku) resmi merelaksasi surat pemberitahuan (SPT) untuk wajib pajak orang pribadi, termasuk pada peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor: Kep-156/PJ/2020 Tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditanda tangani Dirjen Pajak Suryo Utomo pada Jumat, 20 Maret 2020. Dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Suryo menyampaikan, akibat penyebaran virus corona atau Covid-19 maka sejak tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020 ditetapkan sebagai keadaan kahar atau force majeur.
Pandemi virus corona, Ditjen Pajak relaksasi SPT OP dan peserta tax amnesty
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenku) resmi merelaksasi surat pemberitahuan (SPT) untuk wajib pajak orang pribadi, termasuk pada peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor: Kep-156/PJ/2020 Tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditanda tangani Dirjen Pajak Suryo Utomo pada Jumat, 20 Maret 2020. Dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Suryo menyampaikan, akibat penyebaran virus corona atau Covid-19 maka sejak tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020 ditetapkan sebagai keadaan kahar atau force majeur.