KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya sementara waktu tak melayani pelaksanaan akad nikah bagi calon pengantin yang mendaftarkan diri setelah tanggal 1 April 2020. Hal ini merespons pandemi virus corona yang belakangan kian meluas. "Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," kata Kamaruddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/4). Kamaruddin melanjutkan, selama pandemi virus corona, akad nikah hanya bisa diselenggarakan di KUA. Untuk sementara waktu, layanan akad nikah di luar KUA tak bisa dilakukan. Proses akad nikah di KUA pun digelar dengan standar pencegahan penularan virus corona.
Pandemi virus corona, Kemenag hanya layani akad nikah yang daftar sebelum 1 April
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya sementara waktu tak melayani pelaksanaan akad nikah bagi calon pengantin yang mendaftarkan diri setelah tanggal 1 April 2020. Hal ini merespons pandemi virus corona yang belakangan kian meluas. "Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," kata Kamaruddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/4). Kamaruddin melanjutkan, selama pandemi virus corona, akad nikah hanya bisa diselenggarakan di KUA. Untuk sementara waktu, layanan akad nikah di luar KUA tak bisa dilakukan. Proses akad nikah di KUA pun digelar dengan standar pencegahan penularan virus corona.