KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada Sabtu (21/3). Kebijakan ini ditempuh untuk mengantisipasi dampak semakin meluasnya penularan Covid-19. "Kami akan keluarkan kebijakan tersebut hari ini, " ujar Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi, Sabtu siang. Dia melanjutkan ada tiga pertimbangan KPU dalam mengambil kebijakan ini. "Pertama, persebaran Covid-19 merata dan semakin masif. Kedua, tahapan penyelenggaraan pilkada dalam waktu dekat sangat berpotensi terjadi kontak fisik. Dan terakhir, ini keputusan pemerintah pusat (BNPB) dan pemda, " tegas Viryan.
Saat ditanya lebih lanjut sampai kapan penundaan Pilkada 2020 dilakukan, Viryan belum mau memberikan keterangan. Baca Juga: JPRR minta penyelenggara pemilu identifikasi daerah yang terkena corona Untuk diketahui, Pilkada 2020 dijadwalkan akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 dijadwalkan jatuh pada 23 September mendatang.