PANDI serukan pemilik merek daftarkan nama domain .id agar terhindar dari pencatutan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengelola nama domain internet Indonesia (PANDI) menyerukan agar para pemilik merek yang beroperasi di Tanah Air segera mendaftarkan kepemilikan nama domain .id, guna menghindari kasus pencatutan nama domain atau yang lebih populer dengan istilah cybersquatting.

Ketua Bidang Marketing, Kerjasama, dan Pengembangan Usaha PANDI Heru Nugroho mengungkapkan, hingga kini masih banyak perusahaan besar dengan merek terkenal yang belum memiliki nama domain .id.

Baca Juga: Kewenangan PANDI dalam perselisihan nama domain harus diperkuat


"Seperti XL.id, itu yang di dalam negeri. Yang dari luar itu seperti FIAT, HP, KFC, fairmont, Marc Jacobs itu juga belum punya (nama domain .id). Terutama yang memiliki 2-4 karakter nama itu jarang sekali yang mau ambil," kata Heru dalam keterangannya, Kamis (21/11).

Heru memaklumi, bahwa keputusan untuk mendaftarkan atau tidak nama domain .id tersebut memang tergantung dari kebutuhan bisnis masing-masing perusahaan.

Hanya saja, dia mengingatkan, bahwa sistem pendaftaran nama domain didasarkan pada 'first come first serve', sehingga dikhawatirkan nanti ada pihak lain yang mendaftarkan nama domain tersebut, dan malah disalahgunakan.

Editor: Yudho Winarto