Pandu Sjahrir Punya Saham di Sekuritas yang Dijatuhi Sanksi OJK?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepemilikan saham Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Patria Sjahrir, di salah satu sekuritas yang terkena sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menjadi sorotan.

Pandu diketahui secara tidak langsung memiliki 27,5% saham di PT Supra Sekuritas Indonesia.

Mengutip Bloomberg, Supra Sekuritas dimiliki Pandu lewat PT Asha Artha Sehati. Pandu menggenggam 99,99% saham Asha Artha Sehati.


PT Asha Artha Sehati menguasai 27,5% saham Supra Sekuritas. Kepemilikan tersebut dilakukan melalui perusahaan perantara dan sudah tercatat sejak akhir 2023.

Baca Juga: Laba Bukit Asam (PTBA) Melonjak 216% Jadi Rp 4,41 Triliun hingga September 2026

Bloomberg menuliskan bahwa hal ini berpotensi menambah tantangan bagi Indonesia dalam memulihkan kepercayaan MSCI terhadap pasar modal Tanah Air.

Apalagi, Pandu merupakan pejabat Danantara yang kerap vokal mendukung langkah self regulatory organization (SRO) Tanah Air untuk melakukan transformasi pasar modal.

Dalam catatan Kontan, Pandu pernah menyampaikan bahwa sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih memiliki profitabilitas menarik untuk dicermati investor.

Dia bilang dari 146 emiten berpendapatan tahunan di atas Rp 5 triliun, sebanyak 61 emiten mencatatkan return on equity (ROE)  di atas 15%.

Pandu juga menyinggung sejumlah perusahaan di sektor perbankan dan konsumsi yang memiliki ROE sekitar 20% serta rasio harga terhadap laba atau price to earnings ratio (PER) di bawah 10 kali.

Baca Juga: IHSG Anjlok 2,6% ke 5.142,8 di Sesi Pertama, Top Losers LQ45: ISAT, BRPT, WIFI

Sebelumnya diberitakan bahwa OJK menjatuhkan denda terhadap pihak terkait manipulasi perdagangan tiga saham emiten di BEI, yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa pihaknya menemukan manipulasi perdagangan saham DSSA dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham mengalami kenaikan signifikan.  

Denda sebesar Rp 1,5 triliun dijatuhkan OJK kepada PT SMT. 

Dalam kasus DSSA, OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek berinisial R selama satu tahun. Sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran terkait manipulasi pasar yang melibatkan nasabah melalui sejumlah anggota bursa.

Selain itu, sembilan anggota bursa dikenai denda administratif dan delapan tenaga penjualan menerima peringatan tertulis. Yakni, PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TS, PT BCS, PT WSI dan PT RS. 

Baca Juga: PGN (PGAS) Kantongi Potensi Kontrak Gas dan LNG US$ 9,07 Miliar

Inisial PT SS diduga kuat merupakan inisial dari PT Supra Sekuritas.

Selain kasus DSSA, OJK menjatuhkan denda Rp 500 miliar kepada AH Ltd terkait pengaburan informasi pemesan saham BREN. Dalam kasus penawaran umum perdana saham CUAN, TC Pte Ltd didenda Rp 100 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News