KONTAN.CO.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU) kini dapat membayar iuran dengan lebih mudah melalui ATM BRI. Layanan ini memudahkan pekerja mandiri, pedagang, freelancer, hingga pelaku usaha kecil untuk tetap aktif membayar iuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program BPJS Ketenagakerjaan BPU ditujukan bagi pekerja yang tidak menerima gaji tetap dari perusahaan, seperti ojek online, petani, nelayan, UMKM, hingga pekerja lepas. Dengan rutin membayar iuran, peserta tetap mendapatkan perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Cara bayar BPJS Ketenagakerjaan BPU lewat ATM BRI
Berikut langkah-langkah pembayaran BPJS Ketenagakerjaan BPU melalui ATM BRI:- Masukkan kartu ATM dan PIN BRI.
- Pilih menu “Transaksi Lain”.
- Pilih menu “Pembayaran”.
- Pilih menu “Lainnya”.
- Pilih menu “BPJS”.
- Pilih menu “BPJS Ketenagakerjaan”.
- Masukkan 16 digit NIK peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Pastikan data yang muncul sudah sesuai.
- Tekan tombol angka 1 lalu pilih “YA” untuk melanjutkan pembayaran.
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran sebagai arsip.
Siapa peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU?
Program BPU merupakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal atau pekerja mandiri yang membayar iuran sendiri setiap bulan. Beberapa profesi yang dapat mengikuti program ini antara lain:- Pedagang
- Petani
- Nelayan
- Driver ojek online
- Freelancer
- UMKM
- Pekerja lepas lainnya.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan BPU
Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU akan mendapatkan sejumlah manfaat perlindungan, di antaranya:- Santunan kecelakaan kerja
- Biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja
- Santunan kematian
- Beasiswa pendidikan anak sesuai ketentuan tertentu