KONTAN.CO.ID - Simak cara bayar pajak Kendaraan untuk wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Panduan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulawesi Utara (Sulut), termasuk wilayah Manado, kini semakin mudah dengan berbagai pilihan online dan offline. Pada awal 2026, banyak warga merasakan kenaikan nominal PKB akibat penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang mengubah skema bagi hasil dan menambah opsen pajak hingga 66% untuk kabupaten/kota. Namun, kemudahan layanan digital dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut tetap membantu masyarakat memenuhi kewajiban ini tanpa antre panjang.
- Website resmi Bapenda Sulut: Kunjungi https://bapenda.sulutprov.go.id/cekpajak, masukkan nomor polisi (nopol) dan warna plat.
- Aplikasi Timsalut Mobile: Unduh di Google Play Store, aplikasi resmi Bapenda Sulut untuk info PKB, SWDKLLJ, dan kode bayar.
- Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional): Aplikasi nasional yang mendukung Sulut, untuk cek dan bayar pajak tahunan.
- Dapatkan kode bayar dari aplikasi Timsalut atau SIGNAL.
- Bayar melalui:ATM/Mobile Banking Bank SulutGo (rekomendasi utama).
- Aplikasi SIGNAL (langsung bayar via bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri).
- Tokopedia atau channel lain yang bekerja sama.
- Datang ke Kantor Samsat Induk Manado (Jl. 17 Agustus) atau Samsat cabang di kabupaten lain (Bitung, Minahasa Utara, dll.).
- Bawa dokumen: STNK asli, KTP asli, BPKB (untuk 5 tahunan), dan bukti bayar jika online.
- Untuk 5 tahunan: Lakukan cek fisik kendaraan terlebih dahulu.
- Jam operasional umum: Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WITA (konfirmasi langsung karena bisa berubah).