Panduan Cara Berhenti Kepesertaan BPJS Kesehatan Online dan Offline



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Intip cara berhenti kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta. Setiap kepesertaan BPJS Kesehatan yang terdaftar bisa diberhentikan oleh peserta dalam alasan tertentu.

Layanan BPJS Kesehatan merupakan program dan layanan jaminan kesehatan nasional oleh pemerintah. Nah, Layanan ini memungkinkan peserta bisa mengakses berbagai fasilitas kesehatan.

Tentunya ada kondisi saat peserta harus menonaktifkan BPJS Kesehatan seperti meninggal dunia, sudah kedaluwarsa, dan dimutasi.


Sebelum menerapkan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan, ikuti langkah berikut ini. 

Baca Juga: Mudah, Ini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Bisa Online Atau Ke Kantor Layanan

Syarat menonaktifkan BPJS Kesehatan

Intip beberapa syarat untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

  • Kartu Keluarga atau KTP Peserta.
  • Kartu BPJS Kesehatan.
  • Nomor HP Peserta.
  • Dokumen pendukung seperti surat kematian atau mutasi.
  • Tidak ada tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Berikut ini panduan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline dengan mudah.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Buka Suara Soal Fraud yang Diduga Dilakukan Tiga Rumah Sakit

1. Berhenti kepesertaan BPJS Kesehatan via PANDAWA

Pertama, peserta bisa menghubungi nomor PANDAWA yang menjadi layanan Panduan Administrasi via WhatsApp saja.

  • Simpan nomor PANDAWA yang sesuai dengan wilayah atau pusat (0812-1294-5526).
  • Kirim pesan ke nomor PANDAWA di pukul 08.00-15.00 pada Hari Kerja.
  • Ketik Nama Pelapor, Nama Peserta, Nomor Kartu atau Nomor KTP Peserta, Nomor HP Peserta, dan Kode Layanan.
  • Tunggu formulir online yang perlu diisi oleh pelapor pada PANDAWA BPJS Kesehatan.
  • Masukkan data kepesertaan.
  • BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp yang berbeda.
  • Siapkandokumen foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian.
  • Ketik Selesai setelah pengiriman dokumen berhasil.
  • Tunggu klik link konfirmasi terakhir.
  • Status BPJS Kesehatan akan berubah menjadi nonaktif.

2. Berhenti kepesertaan BPJS Kesehatan via Kantor Cabang

Nah, peserta bisa ikuti cara menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui layanan kantor cabang terdekat.

  • Datang ke Kantor Cabang.
  • Ambil nomor antrean ke Customer Service.
  • Ungkap ke petugas untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.
  • Berikan syarat dokumen untuk verifikasi oleh petugas.
  • Tunggu proses oleh petugas untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.

3. Berhenti kepesertaan BPJS Kesehatan via EDabu

Selanjutnya, ada juga aplikasi bernama Elektronik Data Badan Usaha atau EDabu dari BPJS Kesehatan bisa dimanfaatkan.

  • Unduh aplikasi E-Dabu via App Store atau Google Play Store.
  • Buka aplikasi E-Dabu.
  • Pilih menu Daftar atau Login.
  • Klik Mutasi Peserta.
  • Klik Data Peserta.
  • Klik Nama Peserta yang akan dinonaktifkan.
  • Klik Nonaktifkan Peserta.
  • Sampai tahap ini permintaan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan telah selesai.
Itulah tahapan dari cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online dan Offline yang bisa dilakukan oleh peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News