KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara mencetak kartu nikah sendiri bisa dilakukan dengan mudah. Baik pasangan yang baru menikah maupun yang lama menikah, dapat mencetak kartu nikah tersebut. Perlu diketahui bahwa kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kementerian Agama yang mulai diberikan secara gratis sejak Mei 2021. Pada kartu nikah digital, terlihat foto pasangan suami dan istri di bagian depannya. Selain itu, tercantum nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah.
Manfaat cetak kartu nikah digital
Ada beberapa manfaat jika memiliki kartu nikah yaitu:- Mempermudah akses layanan KUA di seluruh Indonesia
- Data pendukung yang akurat untuk memenuhi persyaratan dalam urusan perbankan atau lainnya tanpa melampirkan buku nikah atau pun legalisasi buku nikah
- Meminimalisir dan mencegah terjadinya pemalsuan buku nikah yang marak terjadi.
Cara cetak kartu nikah
Bagi pasangan yang ingin mendapatkan kartu nikah secara fisik bisa ikuti panduan di bawah ini. Tonton: Cara & Syarat Membuat e-KTP Tak Perlu Pengantar RT RW, Umur 17 Tahun Wajib Tahu1. Cetak kartu nikah untuk pengantin baru
Cara cetak kartu nikah digital sendiri bagi pasangan baru menikah dapat diterapkan dengan praktis.- Pastikan formulir pendaftaran nikah melalui Web Simkah di https://simkah.kemenag.go.id/.
- Lengkapi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
- Kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan nomor WhatsApp setelah akad nikah melalui sebuah link.
- Kartu nikah digital pun siap dicetak.
2. Cetak kartu nikah sendiri untuk pengantin lama
- Pastikan pasangan datang ke KUA tempat menikah
- Ungkap untuk digitalisasi data ke dalam Web Simkah di https://simkah.kemenag.go.id/.
- Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
- Kartu nikah pun siap cetak.