KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Intip panduan cara daftar Driver Maxim beserta syaratnya. Jika Anda tertarik menjadi bagian dari layanan transportasi online Maxim, berikut ini adalah panduan pendaftaran dan syarat-syarat yang perlu Anda ketahui. Layanan transportasi online, atau yang sering dikenal dengan ojek online (ojol), adalah solusi mobilitas yang ditawarkan oleh berbagai aplikasi seperti Maxim. Selain Gojek dan Grab yang sudah lebih dulu populer di Indonesia, Maxim kini menjadi salah satu pilihan utama untuk layanan transportasi online.
Syarat daftar driver Maxim
Persiapkan beberapa syarat daftar driver Maxim berikut ini.- Identitas KTP.
- SIM A atau SIM C aktif.
- Alamat email aktif.
- Nomor HP aktif.
- Aplikasi Maxim.
- Foto diri.
- Surat kepemilikan kendaraan bermotor atau mobil yang sah.
- Penampakan fisik motor atau mobil sisi depan dan belakang.
Cara daftar driver Maxim secara online
Ikuti panduan awal untuk mendaftarkan diri sebagai driver Maxim secara online.- Buka link https://sea.taxsee.pro/id/id-ID/ melalui browser di HP atau laptop.
- Muncul halaman awal formulir pendaftaran driver maxim.
- Masukkan kota sebagai tempat menjadi driver maxim.
- Isi nomor HP yang aktif.
- Klik Berikutnya untuk mendapatkan kode OTP SMS ke nomor HP.
- Masukkan kode OTP yang berisi 4 digit.
- Masukkan data diri sesuai KTP seperti nama lengkap dan tanggal lahir.
- Masukkan alamat email aktif.
- Isi data SIM, seperti nomor SIM dan masa aktif.
- Pilih opsi Transportasi.
- Masukkan data kendaraan yang akan digunakan.
- Pendaftar bisa memilih mobil atau motor,
- Isi nama, tahun dan nomor polisi dari kendaraan.
- Selesaikan pendaftaran driver maxim motor atau mobil.
Tarif perjalanan Driver Maxim
- Perjalanan dalam kota mulai Rp 8.000 per 3,5 kilometer.
- Untuk wilayah pinggiran kota dikenakan Rp 8.000.
- Tarif kelipatan Rp 2.100 per kilometer.
- Tarif 2 km pertama akan naik Rp 3.000 per kilometer.
- Tarif 2 km akan naik Rp2.100 per kilometer.
- Tarif peninggian awal Rp 2.000. kemudian biaya tunggu gratis 5 menit sebesar Rp 500/menit.
- Tarif Maxim mobil dalam kota sebesar Rp 5.000 per 0,2 kilometer perjalanan.
- Tarif Antar kota mulai Rp 6.000 per 0,2 kilometer perjalanan
- Tarif sekali jalan dan pulang dihargai Rp 4.000 per kilometer.