KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simak cara membuat paspor online dan offline tahun 2025. Mulai 17 Agustus tahun lalu, desain paspor Indonesia diperbarui dari bersampul warna hijau, kini berubah menjadi merah. Paspor menjadi dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara yang berfungsi sebagai identitas internasional bagi warga negaranya saat bepergian ke luar negeri. Pejabat yang berwenang dalam pembuatan paspor di Indonesia berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI).
Fungsi Utama Paspor
Ada beberapa fungsi penting paspor- Identitas Diri Internasional: Paspor memuat data penting seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, jenis kelamin, dan foto pemegang paspor.
- Izin Bepergian ke Luar Negeri: Tanpa paspor, seseorang tidak bisa melewati imigrasi dan memasuki negara lain secara sah.
- Persyaratan Administratif: Paspor sering menjadi syarat dalam pengajuan visa, membuka rekening luar negeri, menyewa kendaraan, dan urusan administratif lainnya di luar negeri.
Syarat membuat paspor
Ada beberapa syarat pembuatan paspor online tahun 2025 berikut ini. 1. Syarat untuk WNI Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat.- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
- KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- KK.
- Akta kelahiran atau surat baptis.
- Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
- Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
- Paspor biasa yang lama.
- Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
- Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
Biaya pembuatan paspor
Dilansir dari laman Imigrasi, biaya pembuatan paspor 2025 biasa 24 halaman adalah sebesar Rp350.000 berlaku 5 tahun. Sementara itu, pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah senilai Rp 650.000 berlaku 10 tahun. Untuk paspor elektronik, biaya untuk masa berlaku 5 tahun adalah Rp650.000 dan Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Bagi pemohon pembuatan paspor yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor. Demikian syarat, biaya dan cara pembuatan paspor online. Segera download aplikasi M-Paspor untuk buat paspor.Cara membuat paspor 2025 online via Aplikasi M-Paspor
Setelah menyiapkan syarat dokumen pembuatan paspor, langkah selanjutnya yakni mengajukan permohonan paspor secara langsung ke kantor imigrasi ataupun online. Apabila ingin membuat paspor online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi "M-Paspor" atau via laman antrian.imigrasi.go.id. Pengambilan nomor antrean dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari. Kemudian, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk pembuatan paspor online. Baca Juga: Mau Buat Paspor Baru? Catat Biaya Pembuatan Paspor Terbaru Sesuai Jenisnya Ini1. Unduh Aplikasi M-Paspor
Pemohon wajib mengunduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Playstore (Android) maupun App Store (iOS).2. Daftar Akun
Klik tombol "Daftar Akun", lalu isi data diri pada formulir yang tersedia. Setelah itu, klik "Daftar". Pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi akun.3. Ajukan Permohonan Paspor
Pada menu utama, pilih "Pengajuan Permohonan", isi kuesioner dengan lengkap dan unggah berkas persyaratan. Jika ingin menambahkan anggota keluarga atau pemohon lain, klik tombol "Tambah Pemohon" di pojok kanan atas. Setelah semua data lengkap, klik "Lanjutkan".4. Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan
Tentukan lokasi kantor imigrasi serta tanggal kedatangan. Setelah jadwal terpilih, informasi permohonan akan tampil di beranda aplikasi dan pemohon dapat mengunduh faktur pembayaran (format PDF).5. Lakukan Pembayaran
Lakukan pembayaran biaya paspor setelah pengajuan disubmit. Pembayaran bisa dilakukan melalui:- Teller bank
- ATM
- Kantor Pos
- Minimarket (yang bekerja sama)