KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simak panduan untuk membuat SIM A secara online beserta persyaratan dan biayanya. Setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum diharuskan memiliki SIM sebagai bukti legal untuk mengendarai kendaraan di jalan raya. SIM di Indonesia adalah Surat Izin Mengemudi yang diberikan kepada seseorang setelah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk mengemudikan kendaraan di jalan umum. SIM memiliki berbagai jenis yang disesuaikan dengan jenis kendaraan dan tujuan penggunaannya. Bagi pemohon SIM baru, selain harus membayar biaya pembuatan, mereka juga harus melakukan sesi pemotretan secara langsung di kantor polisi.
Ketentuan Pembuatan SIM A
- Menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik.
- Menyediakan fotokopi dan menunjukkan KTP elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian.
- Menyerahkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, yang diterbitkan paling lama 6 bulan sebelumnya.
- Menyediakan fotokopi surat izin kerja dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.
- Melakukan pemeriksaan biometrik seperti sidik jari dan pengenalan wajah atau retina mata.
- Membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
- Ujian Teori: Sebelum mendapatkan SIM A, calon pemegang SIM harus lulus ujian teori yang mencakup pengetahuan tentang aturan lalu lintas dan rambu-rambu lalu lintas.
- Ujian Praktik: Setelah lulus ujian teori, calon pemegang SIM harus mengikuti ujian praktik di jalan raya dengan menggunakan kendaraan bermotor. Ujian ini menguji pengetahuan dan keterampilan dalam mengemudi di jalan raya.
- Masa Berlaku: SIM di Indonesia berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, SIM harus diperpanjang agar tetap dapat digunakan untuk mengemudi di jalan raya.
- Sanksi: Pelanggaran aturan lalu lintas dapat menyebabkan pencabutan SIM. Selain itu, pelanggar juga bisa dikenai sanksi berupa denda atau bahkan hukuman penjara jika melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku.
Syarat membuat SIM A
Pemohon perlu memenuhi syarat berikut ini sebelum mengikuti langkah pendaftaran pada aplikasi.- Pemohon SIM A berusia minimal 17 tahun.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif.
- Pas foto berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
- Bisa baca tulis.
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Korlantas di daerah masing-masing.
Biaya membuat SIM A
Biaya pembuatan SIM A Saat ini, SIM A sudah dibedakan menjadi satu golongan yakni sebesar Rp 120.000. Untuk itu, ikuti beberapa langkah untuk menerapkan cara membuat SIM A online lewat aplikasi khusus Polri.Cara membuat SIM A online melalui Digital Korlantas Polri
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Masukkan nomor HP.
- Lakukan daftar akun dan verifikasi data.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Klik menu SIM.
- Pilih pendaftaran SIM.
- Cek petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.
- Ikuti pembayaran pendaftaran SIM.
- Lakukan ujian teori.
- Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
- Lakukan ujian praktik.
- SIM bisa diambil setelah lulus ujian praktik.