KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panduan untuk mengecek pajak kendaraan motor atau mobil dengan mudah. Setiap pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban pajak dapat menggunakan berbagai fitur modern untuk memeriksa informasi kendaraan. Pajak kendaraan adalah jenis pajak yang diterapkan pada kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, truk, dan lainnya, dengan periode pembayaran tahunan atau lima tahunan. Tujuan dari pajak kendaraan ini adalah untuk mengumpulkan pendapatan yang akan digunakan oleh pemerintah untuk mendukung proyek pembangunan dan operasional pemerintahan.
Prosedur memeriksa pajak kendaraan bermotor melibatkan beberapa langkah. Besarnya pajak yang dikenakan tergantung pada jenis kendaraan, usia kendaraan, dan lokasi tempat tinggal pemiliknya. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui bank, kantor pajak, atau menggunakan aplikasi online yang tersedia. Baca Juga: Guyur Insentif Pajak di 2024, Pemerintah Yakin Pendapatan Negara Aman
Mengecek pajak kendaraan bermotor online
- Kunjungi laman link https://e-samsat.id pada browser.
- Masukkan data formulir seperti Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi.
- Klik Cek Sekarang.
- Klik merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
- Klik info pajak kendaraan dan PNBP.
- Tunggu informasi terkait pajak akan muncul.
- Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store.
- Pilih wilayah kendaraan berada.
- Masukan nomor plat kendaraan.
- Tunggu proses memuat informasi.
- Rincian biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak akan muncul
- Ketik METRO (spasi) Nomor plat kendaraan
- Kirim ke 1717.
- Ketik: *368#
- Pilih menu Polda Metro Jaya
- Pilih menu Info Pajak Ranmor
- Ketik nomor kendaraan
- Klik OK/Kirim.
- Tunggu balasan via SMS.
- Ketik poldajbr (spasi) Nomor plat kendaraan
- Kirim ke 3977.
- Ketik ATIM (spasi) Nomor plat kendaraan
- Kirim ke 7070.
- Ketik JATENG (spasi) Nomor plat kendaraan
- Kirim ke 9600.