Panduan Cara Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor dalam 3 Metode



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panduan untuk mengecek pajak kendaraan motor atau mobil dengan mudah. Setiap pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban pajak dapat menggunakan berbagai fitur modern untuk memeriksa informasi kendaraan.

Pajak kendaraan adalah jenis pajak yang diterapkan pada kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, truk, dan lainnya, dengan periode pembayaran tahunan atau lima tahunan.

Tujuan dari pajak kendaraan ini adalah untuk mengumpulkan pendapatan yang akan digunakan oleh pemerintah untuk mendukung proyek pembangunan dan operasional pemerintahan.


Prosedur memeriksa pajak kendaraan bermotor melibatkan beberapa langkah. Besarnya pajak yang dikenakan tergantung pada jenis kendaraan, usia kendaraan, dan lokasi tempat tinggal pemiliknya. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui bank, kantor pajak, atau menggunakan aplikasi online yang tersedia.

Baca Juga: Guyur Insentif Pajak di 2024, Pemerintah Yakin Pendapatan Negara Aman

Mengecek pajak kendaraan bermotor online

Wajib pajak perlu menyiapkan identifikasi seperti nomor polisi (nopol) dan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dengan adanya layanan cek pajak kendaraan bermotor secara online, proses ini menjadi lebih mudah.

Pemilik kendaraan tidak perlu lagi mengantri di kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Sebagai gantinya, mereka dapat menghemat waktu dengan melakukan pembayaran secara online setelah melakukan pengecekan nilai pajak yang tertera pada STNK.

Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami langkah-langkah dan cara memeriksa pajak kendaraan bermotor melalui situs web dan aplikasi yang disediakan.

Baca Juga: Insentif Mobil Hybrid Menuai Polemik, Dinilai Tak Sejalan Ambisi Pemerintah Jokowi

1. Mengecek pajak kendaraan bermotor via Website

Nah, ada cara cek pajak kendaraan bermotor yang mudah dengan website resmi Samsat.

  • Kunjungi laman link https://e-samsat.id pada browser.
  • Masukkan data formulir seperti Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi.
  • Klik Cek Sekarang.
  • Klik merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
  • Klik info pajak kendaraan dan PNBP.
  • Tunggu informasi terkait pajak akan muncul.
2. Mengecek pajak kendaraan bermotor via Aplikasi

Kemudian, ada cara cek pajak kendaraan online melalui aplikasi dengan e-Samsat.

  • Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store.
  • Pilih wilayah kendaraan berada.
  • Masukan nomor plat kendaraan.
  • Tunggu proses memuat informasi.
  • Rincian biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak akan muncul
3. Mengecej pajak kendaraan bermotor via SMS

Sebagai informasi, setiap provinsi memiliki layanan dengan format SMS untuk mengecek pajak kendaraan mandiri.

1. DKI Jakarta

  • Ketik METRO (spasi) Nomor plat kendaraan
  • Kirim ke 1717.
Selain itu ada cara lain yang bisa dilakukan.

  • Ketik: *368#
  • Pilih menu Polda Metro Jaya
  • Pilih menu Info Pajak Ranmor
  • Ketik nomor kendaraan
  • Klik OK/Kirim.
  • Tunggu balasan via SMS.
2. Jawa Barat

  • Ketik poldajbr (spasi) Nomor plat kendaraan
  • Kirim ke 3977.
3. Jawa Timur

  • Ketik ATIM (spasi) Nomor plat kendaraan
  • Kirim ke 7070.
4. Jawa Tengah

  • Ketik JATENG (spasi) Nomor plat kendaraan
  • Kirim ke 9600.
Nah, pembayaran ingin dilakukan secara online, proses cetak tetap harus mengunjungi Samsat terdekat. Dengan beberapa cara cek pajak kendaraan bermotor secara online hingga offline via Aplikasi dan Website.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News