KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simak cara menggunakan materai elektronik atau e-materai yang praktis untuk digunakan. Tanda sah seperti materai tentu mudah ditemui dalam bentuk fisik atau cetak. Materai elektronik adalah bentuk digital atau elektronik dari materai fisik yang biasanya digunakan dalam transaksi online dan dokumen digital. Tujuan dari materai elektronik adalah untuk memberikan keabsahan hukum pada dokumen elektronik seperti surat elektronik, kontrak, dan transaksi online.
- Bentuk e-Meterai adalah persegi dan memiliki dominan warna merah muda
- Pada e-Meterai terdapat angka 10000 dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH"
- Pada e-Meterai terdapat kode unik berupa nomor seri.
- Gambar lambang negara Garuda Pancasila
- Tulisan "METERAI ELEKTRONIK".
- Personal: merupakan pengguna yang bersifat individu/pribadi.
- Enterprise: merupakan pengguna dalam bentuk organisasi/instansi yang bukan termasuk dalam pemungut. Terbagi dalam 2 tipe akun yakni Parent dan Child. Akun Parent dapat menaungi banyak Child dan akun Child dapat menggunakan kuota yang dimiliki oleh akun Parent.
- Wholesale: merupakan pengguna yang bertindak sebagai rantai pasokan dan akan bekerja sama dengan distributor resmi meterai elektronik dalam prose distribusi/menjual kembali.
Cara menggunakan Materai Elektronik atau E-Meterai
Intip langkah penggunaan e-Meterai mulai dari proses registrasi akun, pembelian hingga pembubuhan e-Meterai pada dokumen elektronik:- Buka website e-Meterai di https://e-meterai.co.id/ pada browser.
- Klik menu Daftar.
- Pilih jenis pengguna akun (Personal/Enterprise/Wholesale).
- Isi data diri dengan file KTP maksimal 1 MB.
- Masukkan data lengkap beserta unggah dokumen terkait lainnya
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau e-mail untuk proses validasi
- Tunggu verifikasi akun berhasil.
- Login akun yang telah dibuat di https://e-meterai.co.id/ pada browser.
- Klik menu Beli E-Materai.
- Masukkan jumlah kuota.
- Klik Beli.
- Pilih metode pembayaran
- Ikuti petunjuk metode yang dipilih.
- Login akun di website https://e-meterai.co.id/ pada browser.
- Cek tahap Pembubuhan.
- Memasukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
- Unggah dokumen yang hendak dibubuhkan dengan e-Meterai dalam format PDF.
- Atur posisi e-Meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Klik Bubuhkan e-Meterai.
- Klik Yes.
- Masukan 6 digit PIN yang telah didaftarkan.
- Klik Lanjutkan.
- Proses pembubuhan selesai.