KONTAN.CO.ID - Simak cara mengisi SPT 1770S untuk penghasilan (PPh) tahunan orang perorangan di atas Rp 60 juta per tahun. Laporan SPT pajak tahunan pribadi akan ditutup hingga 31 Maret 2025. Cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi bisa dilakukan secara online masih dilakukan melalui Efilling DJP. Sehingga, sistem terbaru seperti Coretax belum diterapkan untuk melakukan pengisian SPT Pribadi. Lewat cara online, Anda bisa mengisi SPT pajak tahunan pribadi darimana saja, seperti di kantor, rumah atau tempat lain.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat, Ini Besaran Denda untuk Wajib Pajak yang Lupa Lapor SPT
Siapa yang Wajib Lapor SPT?
Lapor SPT Pajak merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu. Berikut ini adalah kategori individu yang wajib melaporkan SPT perorangan:1. Karyawan/Pegawai dengan Penghasilan di Atas PTKP
Wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dengan penghasilan tahunan lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib melaporkan SPT. PTKP saat ini adalah:- Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak pribadi.
- Tambahan Rp 4,5 juta per tahun untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang).
2. Pekerja Bebas dan Profesional
Individu yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, notaris, konsultan, seniman, atau freelancer juga wajib lapor SPT jika penghasilan melebihi PTKP. Baca Juga: Perkuat Keamanan Digital, Sejumlah Bank Tingkatkan Anggaran Capex IT pada 20253. Pengusaha dan Pemilik Usaha Pribadi
Wajib pajak yang menjalankan usaha sendiri, seperti toko, warung, atau bisnis lainnya, wajib melaporkan pajaknya. Jika omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, bisa mendapatkan fasilitas bebas PPh Final UMKM.4. Investor dan Pemilik Penghasilan Lain
Orang yang memperoleh penghasilan dari bunga deposito, dividen, saham, royalti, sewa properti, atau bentuk penghasilan lain di luar gaji utama juga wajib lapor SPT.5. Penerima Penghasilan dari Luar Negeri
Jika seseorang mendapatkan penghasilan dari luar negeri dan memiliki status sebagai wajib pajak dalam negeri, maka tetap wajib melaporkan SPT di Indonesia. Setiap individu yang memiliki NPWP dan memperoleh penghasilan di atas PTKP, baik dari pekerjaan, usaha, atau investasi, wajib melaporkan SPT perorangan setiap tahun sebelum batas waktu 31 Maret. Baca Juga: Bebas Pilih Cara Agar Setoran Pajak Lebih Lancar Lalu bagaimana cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi? cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi penting diketahui mengingat masih saja ada yang menyimpan pertanyaan seperti apakah PNS wajib lapor SPT. Pertanyaan semacam itu umumnya datang dari kalangan pensiunan. Terkait hal ini, selama memiliki NPWP aktif, pensiunan PNS, TNI, dan Polri tetap wajib lapor. Demikian juga untuk PNS yang masih aktif, juga diwajibkan lapor SPT tahunan. Adapun cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi PNS sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan cara lapor SPT karyawan swasta. Baca Juga: DJP Imbau Karyawan Segera Aktivasi Akun Coretax Agar Pelaporan Pajak Lancar Berikut ini ringkasan mengenai cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi secara online, yang juga berlaku sebagai panduan bagi PNS.Pilih laporan SPT 1770S atau 1770SS
- 1721 A1 untuk karyawan swasta
- 1721 A2 untuk PNS
Cara mengisi SPT 1770S
Berikut cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi untuk PNS dan karyawan swasta dengan penghasilan di atas Rp 60 juta setahun:- Buka laman djponline.pajak.go.id;
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login;
- Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing;
- Pilih Buat SPT;
- Ikuti Panduan Pengisian e-Filing;
- Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan;
- Isi Bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan;
- Jika status nihil, klik Lanjut ke B dan isi sesuai instruksi;
- Lalu, lanjut ke Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi;
- Kemudian, lanjut ke Bagian D.
- Centang Setuju jika data sudah benar;
- Selanjutnya, ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib pajak;
- Copy dan paste kode tersebut di kolom paling akhir dan klik Kirim SPT;
- Terakhir, silakan buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan
Nah, adapun batasan berbeda untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan:- Wajib Pajak Orang Pribadi: Batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret setiap tahunnya.
- Wajib Pajak Badan: Batas akhirnya adalah 30 April setiap tahunnya.