KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simak cara mengurus Kartu ATM yang Hilang atau Tertelan. Tips mengatasi masalah kartu ATM saat operasional tutup bisa dilakukan dengan mudah. Layanan bank kini cukup beragam lewat fasilitas untuk bertransaksi secara aman. Kartu ATM menjadi alat pembayaran atau pengambilan uang dari rekening buku tabungan terdaftar. Namun, nasabah bisa saja mengalami masalah seperti kehilangan ATM yang hilang atau tertelan.
Kartu ATM menjadi alat pembayaran atau pengambilan uang dari rekening buku tabungan terdaftar. Jika kartu ATM Anda hilang dan tertelan saat bank tutup, ada beberapa tindakan yang dapat Anda lakukan. Baca Juga: Libur Lebaran 2025, BRI Siapkan Weekend Banking dan Layanan Terbatas Beberapa lembaga perbankan memerlukan surat kepolisian untuk memudahkan nasabah mengurus kartu ATM baru. Untuk mendapatkan surat kehilangan kartu ATM dari kepolisian, Anda perlu mengikuti beberapa langkah sederhana.
Cara membuat surat kehilangan dari Polisi
- Siapkan Identitas dan Informasi yang Diperlukan: Sebelum pergi ke kantor polisi, pastikan Anda membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau identitas resmi lainnya. Selain itu, siapkan informasi detail tentang kartu ATM yang hilang, seperti nama bank dan nomor rekening, jika memungkinkan.
- Kunjungi Kantor Polisi Terdekat: Datanglah ke kantor polisi yang berada di wilayah tempat Anda kehilangan kartu ATM, atau yang paling dekat dengan domisili Anda.
- Laporkan Kehilangan: Sampaikan kepada petugas di bagian pelayanan bahwa Anda ingin melaporkan kehilangan kartu ATM. Jelaskan kronologi hilangnya kartu ATM Anda, seperti kapan dan di mana terakhir kali kartu tersebut Anda gunakan atau lihat.
- Isi Formulir Laporan Kehilangan: Petugas akan meminta Anda untuk mengisi formulir laporan kehilangan. Isi formulir tersebut dengan data diri dan detail tentang kartu ATM yang hilang.
- Dapatkan Surat Keterangan Kehilangan: Setelah laporan Anda diterima, petugas akan memprosesnya dan menerbitkan surat keterangan kehilangan. Surat ini biasanya dicetak dan distempel resmi oleh kantor polisi sebagai bukti.
- Gunakan Surat Kehilangan di Bank: Setelah menerima surat tersebut, bawa ke cabang bank tempat Anda membuka rekening untuk melakukan pemblokiran dan pengurusan kartu ATM baru.