KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara mengurus kartu ATM tertelan mesin bagi nasabah. Tahapan berikut bisa menjadi solusi masalah kartu ATM tertelan dengan tepat. Penyebab kartu ATM tertelan mesin terjadi karena kesalahan memasukkan PIN, masalah kelistrikan mesin, dan terlalu lama tidak mencabut kartu saat transaksi. Saat letak mesin kartu ATM berada di kantor cabang bank penerbit, nasabah bisa melapor satpam saat itu juga.
Cara mengurus kartu ATM tertelan mesin
Intip tahapan dan cara mengurus ATM tertelan mesin dilansir dari laman OJK berikut ini.- Catat call center yang benar-benar dimiliki oleh bank penerbit kartu ATM yang tertelan. Pastikan nomor resmi yang dimiliki oleh bank penerbit kartu ATM untuk menghindari penipuan.
- Upayakan pelaporan kartu ATM tertelan mesin dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam untuk memblokir kartu tersebut.
- Catat juga letak dan alamat mesin tempat kejadian kartu ATM tertelan.
- Apabila tidak melaporkan kehilangan kepada bank penerbit kartu ATM, transaksi setelah itu menjadi tanggung jawab pemilik kartu.
- Dalam beberapa kasus, Anda mungkin harus mengisi formulir laporan kerugian dan menyertakan bukti-bukti seperti foto ATM yang rusak atau laporan polisi. Uang yang tertelan akan dikembalikan ke rekening Anda setelah proses investigasi selesai.
- Siapkan surat kehilangan dari pihak berwajib apabila pihak bank penerbit kartu ATM meminta.
- Siapkan beberapa informasi terkait kepemilikan kartu ATM dari buka tabungan yang tersedia.
- Bank Central Asia (BCA): 1500888.
- Bank Mandiri: 14000.
- BNI: 1500046.
- BRI: 14017.
- Bank Tabungan Negara (BTN): 1500286.
- Bank CIMB Niaga: 14041.
- Panin Bank: 1500-678 atau 60678.
- Permata Bank: 1500-111.