KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Intip cara mengurus KTP yang hilang baik penduduk dalam hingga luar domisili. Bagi warga negara dengan umur 17 tahun ke atas wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP sesuai domisili. KTP merupakan tanda pengenal bahwa seseorang berkedudukan dalam wilayah tertentu. Untuk itu, KTP memuat berbagai informasi seperti Nama lengkap hingga tanggal lahir. Nah, KTP yang bentuk fisik tentu memiliki kemungkinan lepas dari pemiliknya dan hilang. Jika KTP (Kartu Tanda Penduduk) Anda hilang, Anda perlu mengikuti beberapa langkah untuk mengurusnya.
Mekanisme pengurusan KTP bisa dilakukan bagi perantau yang sedang berada dari luar domisili KTP. Anda hanya menyiapkan dokumen penting untuk diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil.
Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM Murah, Datangi SIM Keliling Bandung & Sumedang Hari Ini Syarat mengurus KTP hilang
Ada beberapa syarat mengurus KTP yang hilang untuk dibawa ke Dukcapil terdekat.
- Kartu keluarga terbaru dalam bentuk hardcopy.
- KTP terakhir dalam bentuk fotocopy (jika ada).
- Surat kehilangan dari kepolisian.
- Formulir Dukcapil.
Agar lebih mudah, Kontan.co.id merangkum beberapa tahapan yang perlu dilalui dalam mengurus KTP yang hilang.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif Cara mengurus KTP yang hilang
Intip petunjuk dari awal hingga mendapatkan KTP baru Anda lewat Dukcapil, dilansir melalui laman resmi
Dispenduk Mojokerto.
1. Pembuatan surat keterangan kehilangan
Anda bisa segera laporkan kehilangan KTP Anda ke kantor kepolisian setempat. Anda perlu membuat surat keterangan kehilangan dari polisi untuk mengurus KTP baru. Tidak perlu khawatir, dalam membuat surat kehilangan tidak dipungut biaya sepeserpun.
2. Persiapkan dokumen pendukung
Selanjutnya, Anda perlu menyiapkan hardcopy dari Kartu keluarga terbaru, KTP terakhir dalam bentuk
fotocopy (jika ada), dan surat kehilangan kepolisian. Beberapa Dukcapil di Kota atau Kabupaten juga memerlukan surat pengantar RT/RW setempat. Kemudian, Anda bisa mengunjungi kantor Dukcapil sesuai tempat kehilangan KTP Anda.
3. Datang ke Dukcapil Setempat
Berikutnya, Anda bisa mengungjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Anda bisa menyerahkan dokumen yang telah Anda siapkan, termasuk surat keterangan kehilangan.
4. Isi Formulir Pendaftaran
Setelah menyerahkan, Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran untuk penggantian KTP yang hilang. Nantinya, Anda bisa meminta saran terhadap petugas informasi terkait pengisian formulir.
5. Tunggu Proses KTP Baru
Ikuti prosedur penggantian KTP yang ditentukan oleh petugas Dukcapil. Biasanya, Anda akan diminta untuk mengambil foto dan memberikan sidik jari. Bagi warga yang mengurus KTP sesuai domisili, penyelesaian pembuatan KTP baru lebih cepat atau kurang dari 7 hari kerja. Sementara, saat keterangan KTP Anda di luar domisili, Anda memerlukan waktu yang lebih panjang hingga 7x24 jam kerja. Anda diminta untuk meninggalkan nomor HP atau telepon aktif yang berguna sebagai narahubung saat KTP sudah jadi.
Selain itu, petugas juga memberikan formulir bukti pengambilan yang perlu dibawa saat mengambil KTP baru.
6. Pengambilan KTP
Terakhir, petugas akan menghubungi Anda untuk pengambilan KTP yang sudah jadi. Pastikan Anda merupakan orang yang mengambil dengan membawa bukti pengambilan. Artinya, pengambilan KTP baru tidak dapat diwakilkan oleh anggota keluarga maupun orang lain. Itulah penjelasan terkait petunjuk dalam mengurus KTP yang hilang bagi masyarakat dalam dan luar domisili. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News