KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap wajib pajak perlu mengetahui cara menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat tidak bekerja atau usaha. Ikuti panduan untuk menonaktifkan bagi Anda yang memenuhi syarat-syarat berikut ini. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal yang diberikan kepada wajib pajak di Indonesia untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Nah, NPWP digunakan untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan, seperti pelaporan dan pembayaran pajak, serta sebagai syarat dalam kegiatan lain seperti pembuatan rekening bank, pengajuan kredit, atau pengurusan perizinan.
Bagaimana Cara Menonaktifkan NPWP?
Menurut SE-27/PJ/2020, Wajib Pajak NE adalah mereka yang sudah tidak memenuhi syarat subjektif atau objektif, tetapi belum menghapus NPWP-nya. Proses penetapan status NE dilakukan oleh KPP atas permintaan wajib pajak atau secara jabatan oleh DJP setelah penelitian administrasi. Melansir dari Online Pajak, tidak semua wajib pajak bisa menonaktifkan NPWP. Berdasarkan PER-04/PJ/2020, DJP dapat menyetujui permohonan NE untuk wajib pajak dalam kondisi tertentu, seperti tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau penghasilan di bawah PTKP.Syarat Menonaktifkan NPWP
Untuk menonaktifkan NPWP, wajib pajak harus mengisi formulir melalui aplikasi e-registration atau langsung di KPP, menyertakan dokumen pendukung, dan menunggu keputusan KPP. Jika permohonan diterima, KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan NE, sementara jika ditolak, surat penolakan akan diberikan. Baca Juga: Cara Membuat SIM C secara Online, Syarat, hingga Tahapan Ujian Berdasarkan PER-04/PJ/2020, terdapat beberapa situasi di mana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menyetujui pengajuan wajib pajak untuk menjadi wajib pajak Non-Efektif (NE).- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
- Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.
- Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.
- Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7).
- Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
- Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
- Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
- Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Arti Menonaktifkan vs Menghapus NPWP
Cara menonaktifkan NPWP secara online
Untuk menonaktifkan NPWP secara online, berikut langkah-langkahnya.- Kunjungi laman pajak.go.id
- Pilih fitur live chat
- Masuk ke menu "NPWP"
- Pilih opsi "Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP"
- Baca persyaratan yang ditetapkan oleh DJP
- Isi formulir permohonan penetapan status non-aktif NPWP.
- Nantinya, Anda akan dihubungi kembali oleh DJP terkait pengajuan diterima atau tidak.