KONTAN.CO.ID - Simak cara mengajukan KUR Bank Nobu untuk nasabah. Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit atau pembiayaan yang ditujukan untuk mendukung modal kerja dan investasi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah melalui KUR di berbagai bank memasang target penyaluran hingga Rp300 triliun pada tahun 2025. Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat permodalan usaha dalam rangka mempercepat pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM. Salah satu bank penyalur KUR untuk UMKM di tahun 2025 adalah Bank Nobu. Seperti apa petunjuk mengajukan KUR dan syaratnya? Intip selengkapnya.
KUR di Bank Nobu
- Suku Bunga Rendah: Suku bunga kompetitif mulai dari 6% per tahun, sehingga lebih terjangkau bagi pelaku usaha kecil.
- Tanpa Biaya Tambahan: Pengajuan KUR bebas dari biaya provisi dan administrasi.
- Proses Cepat dan Mudah: Nobu Bank menjamin proses pengajuan yang cepat dan tidak berbelit-belit.
- KUR Mikro: Kredit Modal Kerja dengan plafon hingga Rp 100 juta per debitur.
- KUR Kecil: Kredit Modal Kerja dengan plafon lebih dari Rp 100 juta hingga Rp 500 juta per debitur.
Program KRUPUK (Kredit Pengusaha Kuat)
Selain KUR, Bank Nobu juga menawarkan program KRUPUK, yaitu pembiayaan khusus untuk memperkuat permodalan pengusaha. Keunggulan KRUPUK:- Cepat Cair: Proses pencairan dana cepat dan tanpa kerumitan.
- Cepat Jualan: Pengusaha dapat langsung menjalankan usaha tanpa perlu menunggu lama.
- Cepat Untung: Kesempatan mendapatkan keuntungan lebih cepat dan maksimal.
- KRUPUK Jumbo: Diperuntukkan bagi pengusaha dengan catatan kredit yang baik.
- KRUPUK Putih: Dikhususkan bagi pengusaha yang belum pernah memiliki kredit sebelumnya.
Syarat Pengajuan KUR dan KRUPUK
Ada beberapa syarat dokumen yang perlu disiapkan oleh UMKM.- Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Memiliki usaha produktif yang sudah berjalan minimal 6 bulan.
- Fotokopi e-KTP pemohon dan pasangan jika sudah menikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Nikah (bagi yang sudah menikah).
- Surat izin usaha dan foto tempat usaha.
- NPWP untuk pengajuan di atas Rp 50 juta.
- Nota penjualan/pembelian atau rekening koran 3 bulan terakhir.