KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelajari panduan dan langkah-langkah mengurus perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang berlaku di seluruh Indonesia. Jika Anda baru menikah atau pindah tempat tinggal, salah satu hal penting yang harus segera diurus adalah perubahan Kartu Keluarga (KK). Saat ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) telah menyediakan layanan pengurusan KK secara online. Untuk memulai proses pindah KK, Anda perlu memperoleh Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari kantor Disdukcapil di lokasi asal. Proses ini mencakup pembaruan data pada KK lama sekaligus pembuatan KK baru di tempat tujuan. Dokumen yang diperlukan meliputi formulir perpindahan penduduk (F1.03) dan Kartu Keluarga lama.
Baca Juga: Cara Buat Paspor Secara online, Biaya Bikin Paspor Resmi Naik Mulai Desember 2024
Tujuan Pindah KK
- Pembaruan domisili terkini: Menyesuaikan data administrasi dengan tempat tinggal yang baru.
- Pembaruan data keluarga: Misalnya, setelah menikah atau berpisah, seseorang mungkin perlu membuat KK terpisah.
- Kepatuhan hukum: Data kependudukan yang valid memudahkan akses layanan publik seperti sekolah, kesehatan, dan lainnya.
Syarat Dokumen Pindah KK
Syarat yang perlu dilengkapi untuk mencatatkan diri di Disdukcapil baru:- SKPWNI
- Surat pengantar dari RT dan RW
- Surat pengantar dari kelurahan yang menyatakan pindah KK
- Surat Pernyataan Kerelaan penggunaan Alamat
- Formulir pendaftaran perpindahan penduduk F1.03
- Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan F1.02
- Surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan F1.06 jika ada perubahan data seperti pendidikan akhir, pekerjaan dan agama.
Panduan Pindah KK di Daerah yang sama
Ada beberapa langkah cara untuk melakukan pemindahan KK di daerah yang sama dan daerah luar.1. Pengisian Formulir dan Dokumen Pendukung
Pemohon mengisi formulir F-1.03 di kantor Dukcapil. Melampirkan fotokopi KK. Menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (jika diperlukan).2. Penerbitan KK Baru Berdasarkan Kondisi Pemindahan
Jika seluruh anggota keluarga dan kepala keluarga pindah, Dukcapil menerbitkan KK baru dengan nomor yang sama.- Jika kepala keluarga tidak pindah, Dukcapil menerbitkan KK baru dengan nomor yang sama.
- Jika kepala keluarga pindah tetapi anggota keluarga tetap tinggal, Dukcapil menerbitkan KK baru dengan nomor berbeda.
- Jika kepala keluarga tidak pindah tetapi tidak memenuhi syarat menjadi kepala keluarga, anggota keluarga ditumpangkan ke KK lain, dan Dukcapil menerbitkan KK menumpang.
3. Ganti Dokumen Identitas
- Dukcapil menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah, kemudian mengganti dokumen tersebut dengan alamat baru.
- KTP-el dan/atau KIA dengan alamat lama dimusnahkan.
Panduan Pindah KK ke Luar Daerah
Nah, untuk melakukan perpindahan Kartu Keluarga ke luar daerah. pemohon juga bisa mengisi formulir F-1.03 dan melampirkan KK di kantor Dukcapil daerah asal.- Nantinya, Dukcapil menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) sebagai dokumen pengantar untuk Dukcapil di daerah tujuan.
- KTP-el dan/atau KIA tidak ditarik di daerah asal tetapi diambil di daerah tujuan.
1. Kondisi Khusus Anak-Anak di Bawah 17 Tahun
- Jika seluruh anggota keluarga yang tinggal adalah anak-anak di bawah 17 tahun, diperlukan kepala keluarga dewasa.
- Saudara dewasa pindah untuk menjadi kepala keluarga atau anak-anak tersebut dititipkan pada KK saudara terdekat dengan surat pernyataan bersedia menjadi wali.
2. Penerbitan KK Baru
- Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor baru atau tetap sesuai kondisi.