Cara Registrasi Kartu Telkomsel - JAKARTA. Simak petunjuk dari cara registrasi kartu Telkomsel dalam beberapa tahapan. Panduan berikut wajib dilakukan oleh calon pelanggan supaya nomor HP Telkomsel bisa aktif digunakan. Perihal registrasi kartu wajib dilakukan harus sesuai dengan data kependudukan pengguna. Sebelum ke tahapan registrasi kartu Telkomsel dibutuhkan syarat data kependudukan yang aktif dan sesuai. Mencatat dari Telkomsel, calon pengguna baru dan pelanggan lama wajib registrasi kartuTelkomsel dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terkini.
Sebelum daftar kartu perdana Telkomsel terkini
Ada beberapa persyaratan untuk registrasi kartu Telkomsel terkini baik WNI maupun WNA. Syarat registrasi kartu Telkomsel - Pengguna WNI (Warga Negara Indonesia):- KTP-Elektronik.
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor HP kedua (Registrasi Online).
- Paspor.
- KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap).
- KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara).
- Nomor handphone kedua (Registrasi Online).
Cara registrasi kartu Telkomsel via Kode 444
Kini pengguna baru juga bisa dengan mudah menggunakan kode *444# untuk registrasi kartu Telkomsel.- Buka menu Telepon.
- Ketik *444#.
- Klik ikon Telepon/OK.
- Pilih Registrasi.
- Masukkan nomor NIK KTP.
- Masukkan nomor NIK KK.
- Klik Kirim atau Setuju.
- Tunggu notifikasi 4444.
Cara registrasi kartu Telkomsel dengan SMS
Selanjutnya, pelanggan bisa juga ikuti cara registrasi kartu Telkomsel offline dengan menggunakan SMS.- Buka menu SMS atau Message.
- Ketik format REG (spasi) NIK#Nomor KK#
- Contoh REG 1234567890654321#3201060400123456#.
- Kirim ke 4444.
- Tunggu notifikasi balasan dari 4444.
Cara registrasi melalui Gerai/Outlet Telkomsel
Apabila pelanggan kesulitan bisa ikuti langkah praktis dengan datang ke GraPari terdekat.- Kunjungi gerai/ outlet resmi Telkomsel terdekat.
- Bawa kartu SIM dan kartu identitas yang valid.
- Berikan informasi yang diperlukan kepada petugas gerai/ outlet.
- Petugas gerai/ outlet akan membantu Anda dalam proses registrasi.
Dengan mendaftarkan kartu perdana Telkomsel, pelanggan perlu menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos.
Registrasi dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang tercantum pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK). Proses validasi dari identitas yang sudah berhasil registrasi kartu Telkomsel akan tercatat di Ditjen Dukcapil. Terakhir, registrasi kartu Telkomsel dapat dilakukan oleh pelangga melalui gerai penyelenggara jasa telekomunikasi, gerai milik mitra, hingga layanan contact center.
Dengan beberapa cara registrasi kartu Telkomsel melalui SMS hingga Kode UMB 444 terbaru di tahun 2023. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News