KONTAN.CO.ID - Simak panduan lapor jual kendaraan yang wajib diketahui pemilik lama. Lapor jual kendaraan adalah proses pelaporan kepada pihak administrasi kendaraan bermotor bahwa suatu kendaraan telah dijual atau berpindah kepemilikan kepada orang lain. Proses ini biasanya dilakukan oleh pemilik lama kendaraan setelah transaksi jual beli selesai. Tujuan utama lapor jual adalah agar identitas pemilik lama tidak lagi tercatat sebagai penanggung jawab kendaraan tersebut dalam data administrasi pemerintah. Langkah ini penting dilakukan, terutama untuk menghindari risiko seperti:
- pajak progresif,
- penyalahgunaan kendaraan,
- tilang elektronik,
- hingga masalah hukum di kemudian hari.
Mengapa Lapor Jual Kendaraan Penting?
Melansir laman Samsat DKI Jakarta, banyak orang mengira setelah kendaraan dijual, urusan administrasi otomatis selesai. Padahal, jika pembeli belum melakukan balik nama dan pemilik lama tidak melakukan lapor jual, data kendaraan masih tercatat atas nama penjual. Akibatnya, pemilik lama bisa terkena:- pajak progresif saat membeli kendaraan baru,
- surat tilang ETLE,
- tagihan pajak,
- hingga masalah hukum apabila kendaraan terlibat pelanggaran atau tindak pidana.
Apa yang Dimaksud Pajak Progresif?
Salah satu alasan utama orang melakukan lapor jual adalah untuk menghindari pajak progresif kendaraan bermotor. Pajak progresif merupakan tarif pajak yang meningkat apabila seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama dan alamat yang sama. Jika kendaraan lama belum dihapus dari data kepemilikan, kendaraan baru yang dibeli bisa dianggap sebagai kendaraan kedua atau ketiga sehingga pajaknya lebih mahal.Perbedaan Lapor Jual dan Balik Nama
Meski berkaitan, lapor jual dan balik nama adalah dua proses berbeda.| Lapor Jual | Balik Nama |
|---|---|
| Dilakukan penjual | Dilakukan pembeli |
| Menghapus data kepemilikan lama | Mengganti nama pemilik kendaraan |
| Bertujuan menghindari tanggung jawab administratif | Bertujuan legalitas kepemilikan baru |
| Biasanya dilakukan di Samsat | Dilakukan saat pengurusan BPKB/STNK baru |
Cara Lapor Jual Kendaraan
Secara umum, proses lapor jual kendaraan dapat dilakukan melalui kantor Samsat atau layanan online di beberapa daerah. Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:- KTP pemilik lama
- STNK kendaraan
- BPKB kendaraan
- Bukti jual beli atau kuitansi
- Formulir permohonan lapor jual
Apakah Lapor Jual Bisa Dilakukan Online?
Beberapa pemerintah daerah telah menyediakan layanan lapor jual kendaraan secara online melalui:- aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL),
- situs Bapenda daerah,
- atau layanan e-Samsat.
Risiko Jika Tidak Lapor Jual
Jika pemilik lama tidak melakukan lapor jual, ada beberapa risiko yang bisa muncul:- terkena pajak progresif,
- menerima surat tilang elektronik,
- kendaraan masih tercatat atas nama lama,
- potensi masalah hukum jika kendaraan digunakan untuk tindak pelanggaran.