KONTAN.CO.ID - Selain penyakit seperti hipertensi hingga jantung, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga memberikan untuk ibu hamil. Tidak hanya itu, melansir situs dan Instagram Indonesiabaik.id, BPJS Kesehatan juga memberikan layanan persalinan, nifas, hingga bayi yang baru saja lahir secara gratis. Jaminan persalinan dai BPJS Kesehatan adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pascapersalinan dan pelayanan bayi baru lahir.
Syarat melahirkan dengan BPJS
Jika Anda ingin persalinan ter-cover BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang perlu Anda penuhi, diantaranya: 1. Pastikan kepesertaan BPJS Anda aktif 2. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama 3. Lakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin 4. Jika Tidak ada indikasi kehamilan berisiko tinggi, ibu hamil bisa melahirkan normal dengan BPJS Kesehatan 5. Faskes akan memberi tindakan persalinan kepada peserta 6. Jika ada indikasi kehamilan berisiko tinggi, dokter akan mengeluarkan surat rujukan untuk mendapatkan persalinan caesar 7. Jika sudah mendapatkan surat rujukan, peserta bisa langsung ke RS yang ditunjuk untuk melakukan persalinan caesar 8. Apabila terjadi keadaan gawat darurat, peserta bisa melakukan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan Penting untuk Anda perhatikan bahwa surat rujukan harus dilengkapi:- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- KTP asli dan fotokopi
- Buku kesehatan ibu dan anak
- Satu kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG)
- Dua kali pada trimester kedua yang dilakukan oleh dokter atau bidan
- Tiga kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima beserta pemeriksaan USG
- Satu kali periode enam jam sampai dengan dua hari pascapersalinan
- Satu kali periode tiga hari sampai dengan tujuh hari pascapersalinan
- Satu kali periode delapan hari sampai dengan 28 hari pascapersalinan
- Satu kali periode 29 hari sampai dengan 42 hari pascapersalinan
- Satu kali periode enam jam sampai dengan dua hari pascapersalinan
- Satu kali periode tiga hari sampai dengan tujuh hari pascapersalinan
- Satu kali periode delapan hari sampai dengan 28 hari pascapersalinan