KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah terus memperluas pelaksanaan program vaksin Covid-19 untuk masyarakat umum. Kini masyarakat umum yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau kartu tanda penduduk (KTP) tetap bisa mendaftar pelaksanaan vaksin Covid-19. Simak cara mendaftar vaksin Covid-19 tanpa KTP untuk hyang memiliki NIK. Seperti diketahui, KTP adalah salah satu syarat utama untuk mendaftarkan diri sebagai peserta vaksin Covid-19. Kementerian Kesehatan kini mengeluarkan peraturan terbaru, di mana masyarakat yang belum mempunyai NIK / KTP tetap dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti suntik vaksin Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK yang terbit pada 2 Agustus 2021.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (4/8/2021) penerbitan SE tersebut untuk memfasilitasi masyarakat rentan dan belum memiliki NIK / KTP agar dapat mengikuti suntik vaksin Covid-19. Adapun masyarakat yang belum memiliki NIK / NIK umumnya berasal dari kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB). Lantas, bagaimana cara mendaftarkan vaksin Covid-19 tanpa KTP? Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengonfirmasi bahwa masyarakat yang belum mempunyai NIK / KTP saat ini dapat mengikuti layanan vaksin Covid-19. Nadia mengatakan, nantinya pelaksanaan vaksin Covid-19 dilaksanakan dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). "Ini artinya, pelaksanaan vaksinasi harus dilakukan bersama Dukcapil. Jadi dipastikan masyarakat mendapatkan NIK baru kemudian dilakukan vaksinasi," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/8/2021). Baca juga: Pemerintah akan memberikan vaksin dosis ketiga untuk masyarakat umum Menurut Nadia, petugas Dukcapil nantinya juga hadir di lokasi vaksinasi untuk memfasilitasi masyarakat yang belum memiliki NIK. Nadia mengatakan, cara mendaftar vaksin Covid-19 tanpa KTP adalah sebagai berikut:
- Masyarakat yang belum mempunyai NIK / KTP datang ke lokasi vaksinasi Covid-19
- Petugas Dukcapil mendata masyarakat yang tidak memiliki NIK untuk dibuatkan NIK baru
- Dilakukan screening kesehatan terhadap calon penerima vaksin
- Setelah lulus screening, masyarakat akan menerima vaksin Nadia mengatakan, seusai vaksinasi masyarakat juga akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti telah mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
- Kantor Wilayah Kementerian Agama
- Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak